nusabali

Pamer Senpi, Oknum Pegawai Diskarmat Terancam Diberhentikan

  • www.nusabali.com-pamer-senpi-oknum-pegawai-diskarmat-terancam-diberhentikan

MANGUPURA, NusaBali - Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal menyeret oknum pegawai non ASN di lingkungan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Diskarmat) Kabupaten Badung, berisinial AWTWA, 33.

Pria asal Banjar Kebung, Desa Telaga Tawang Kecamatan, Sidemen, Kabupaten Karangasem ini diamankan di Karangasem, Kamis (21/4), setelah videonya pamer senpi viral dari Tiktok @GusBenong pada Kamis (14/3). Terkait kejadian ini, Gus Benong terancam diberhentikan tidak terhormat alias dipecat sebagai pegawai di Diskarmat Badung.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, mengatakan kasus senpi pegawai Diskarmat Badung ini sudah ditindaklanjuti. Menurutnya, tim teknis di lingkungan Pemkab Badung akan melakukan kajian terlebih dahulu, sambari menunggu proses hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. Setelah itu baru bisa dilakukan penindakan.

“Kami juga sudah ada laporan dari BKD terhadap hal seperti itu. Kita cari solusi yang terbaik dan keputusan kita tegas, lugas dan tuntas. Tapi kami tidak akan melampaui daripada kewenangan aparat penegak hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” tegas Bupati Giri Prasta ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Badung, Senin (25/3).

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Diskarmat Badung I Nyoman Suardana membenarkan seorang pria yang pamer senpi di medsos merupakan pegawai non ASN di Diskarmat Badung. Suardana menyebut, yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai kontrak sejak 2018. “Di Diskarmat Badung bertugas di wilayah Badung selatan,” kata Suardana.

Saat ini, kata dia, Diskarmat Badung akan melakukan evaluasi sambil menunggu proses hukum. Terlebih AWTWA merupakan pegawai kontrak, yang mana untuk penindakannya dilakukan di internal Diskarmat Badung. “Kita masih mengumpulkan data pendukungnya, salah satunya juga ada indisipliner, dan menunggu keputusan hukum. Kalau memang terbukti, kita putus kontraknya,” tegas Suardana.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial AWTWA, 33, diringkus aparat Satreskrim Polres Karangasem, Kamis (21/3). Pria tersebut ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal jenis pistol. Penangkapan tersebut setelah video dan foto pelaku terlacak oleh tim patroli cyber Polres Kasangasem.

Kapolda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (22/3) mengatakan video dan foto pamer senjata api itu ditemukan tim patroli cyber di akun Tiktok @GusBenong. Postingan video dan foto itu dilakukan pelaku, pada Kamis (14/3). Setelah ditelusuri postingan itu ditonton dan dibagikan banyak orang.

“Pada video itu pelaku seperti bangga memiliki senjata api. Tak hanya pamer foto senpinya, pelaku juga merekam video menembakan senpi tersebut,” ujar Kombes Jansen.

Mengetahui hal tersebut aparat Polres Karangasem langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Sidemen, Karangasem. Selain berhasil mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita pistol lengkap dengan magazine dan pelurunya.

Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolres Kasangasem. “Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat, yaitu pidana mati dan pidana penjara seumur hidup,” tutur Kombes Jansen. 7 ind, pol

Komentar