nusabali

Ditinggal Berkebun, Motor Digondol Maling

  • www.nusabali.com-ditinggal-berkebun-motor-digondol-maling

MANGUPURA, NusaBali - Peristiwa pencurian dialami oleh Dewa Nyoman Utama Jaya, 35. Sepeda motor Honda Scoopy DK 2154 FBF miliknya digondol maling saat ditinggal parkir di pinggir jalan di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Minggu (17/3) sekitar pukul 17.00 Wita.

Peristiwa pencurian itu segera dilaporkan korban ke Mapolsek Mengwi. Menerima laporan tersebut tim Opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian pelaku pencurian sepeda motor tersebut diketahui bernama Erik Irwanto, 26 berhasil diringkus petugas. Pelaku disergap petugas di tempat tinggalnya di Desa Gulingan, Mengwi, Badung tanpa perlawanan.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ dikonfirmasi, pada Senin (18/3) menjelaskan sepeda motor itu ditinggal korban ke kebun untuk petik bunga. Balik dari kebun korban sudah tak menemukan sepeda motornya di tempat parkir. Pada saat itulah korban baru sadar kalau kunci motornya lupa dicabut saat ke kebun. Menyadari sepeda motornya dicuri korban langsung buat laporan ke Polsek Mengwi.

"Menerima laporan korban anggota langsung melakukan penyelidikan. Petugas menemukan sebuah postingan penjualan sepeda motor di salah satu akun FB yang identik dengan motor korban. Kemudian anggota memancing hingga berhasil mendapatkan alamat pelaku dan langsung ditangkap," ungkap Kompol Ketut Adnyana.

Pada saat disergap petugas pelaku asal Donorejo, RT/RW: 008/002, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermajing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur itu mengakui perbuatannya. Pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka itu mengaku datang ke TKP naik ojek online. Tujuan sebenarnya bukan untuk mencuri sepeda motor korban, tetapi karena dia melihat ada sepeda motor parkir dengan kunci nyantol tersangka minta turun dari ojek online dan langsung bawa kabur motor tersebut.

Tersangka Erik ini kata Kapolsek merupakan residivis. Dia pernah berurusan dengan polisi tahun 2021 juga atas kasus pencurian. Bukannya tobat karena dipenjara malah berulah lagi. Selain mencuri sepeda motor milik Nyoman Utama Jaya tersangka juga mengaku sebelumnya mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Gulingan, Mengwi.

"Tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curiannya kini sudah diamankan di Mapolsek Mengwi. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tuturnya. 7 pol

Komentar