nusabali

Pemprov Siapkan Rp 449,7 Miliar untuk Desa Adat

Tujuh Desa Adat Belum Memenuhi Syarat Menerima Dana Hibah

  • www.nusabali.com-pemprov-siapkan-rp-4497-miliar-untuk-desa-adat

Desa adat baru tersebut juga belum masuk dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali

DENPASAR,NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali pada tahun ini kembali mengalokasikan anggaran bantuan hibah untuk setiap desa adat sebesar Rp 300 juta yang dapat digunakan untuk melaksanakan program-program di desa adat. Setidaknya Pemprov Bali menyediakan Rp 447,9 miliar untuk 1.493 desa adat.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra di Denpasar, Kamis (29/2), mengatakan bantuan desa adat pada tahun ini akan diterima oleh 1.493 desa adat. Sementara sebanyak 7 desa adat yang baru terbentuk belum memenuhi ketentuan menerima dana hibah.“Memang sudah ditetapkan ada tujuh desa adat baru sehingga total jumlah desa adat di Bali saat ini menjadi 1.500. Namun, tujuh desa adat belum memenuhi ketentuan untuk menerima hibah,” ujar Kartika Jaya.

Pihaknya saat ini masih memproses kode desa adat untuk tujuh desa adat yang baru itu. Selain itu, desa adat baru tersebut juga belum masuk dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. “Tujuh desa adat itu merupakan desa adat baru yang terdahulu tercecer. Tetapi, kami sudah tetapkan,” ujar Agung Kartika menambahkan.

Oleh karena itu, hibah uang untuk desa adat dari Pemerintah Provinsi Bali pada 2024 ini tetap masih diterima oleh 1.493 desa adat dengan nilai total anggarannya mencapai Rp 447,9 miliar. “Pencairan juga tetap tiga tahap. Pemanfaatannya sudah diarahkan untuk melaksanakan program-program di desa adat,” ujar birokrat asal Tabanan ini.

Selain itu, lanjut Agung Kartika, hibah uang untuk desa adat juga digunakan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi Bali seperti pelaksanaan Bulan Bahasa Bali, penanggulangan sampah berbasis sumber, program Sipandu Beradat, serta tata titi kehidupan berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi.

“Semuanya itu sudah diarahkan dalam pedoman teknis pada saat desa adat menyusun anggaran tahunan desa adat. Berdasarkan pedoman teknis itulah desa adat menyusun anggaran dan pemanfaatannya,” kata Agung Kartika.

Jika desa adat menemui kendala dalam pemanfaatan, pihaknya sudah siap setiap saat untuk melakukan pendampingan dan juga sudah ada grup WhatsApp untuk mengkomunikasikan dan mendiskusikan terkait penggunaan hibah uang tersebut. Agung Kartika menambahkan, mengenai pencairan hibah untuk desa adat tahap ketiga pada tahun anggaran 2023 yang sempat tertunda, sudah dibayarkan mulai awal Februari 2024. “Kalau situasi perekonomian kita, kemudian kondisi fiskal tidak terganggu, saya kira yang tahun ini akan berjalan dengan baik,” ujarnya.n ant

Komentar