nusabali

Dewan Rakor Terkait Keluhan Kenaikan Retribusi Pasar

  • www.nusabali.com-dewan-rakor-terkait-keluhan-kenaikan-retribusi-pasar

SEMARAPURA, NusaBali - Anggota DPRD Klungkung menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Klungkung di gedung DPRD Klungkung, Senin (26/2).

Rakor membahas keluhan para pedagang di blok C dan blok D Pasar Semarapura mengenai kenaikan tarif retribusi. Rakor dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Hadir, Kadis Koperasi, UKM, dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa dian Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta.

Gung Anom meminta solusi alternatif kepada eksekutif terkait keluhan pedagang terhadap kenaikan tarif yang diberlakukan melalui Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Inspektur Daerah Klungkung, Sumiarta mengusulkan insentif fiskal sebagai solusi yang bisa diambil dalam menanggapi keluhan pedagang. Kebijakan insentif fiskal dan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan dan pembebasan terhadap pokok dan sanksi administrasi. 


Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan dan pembebasan melihat dari kondisi wajib retribusi. “Jika kita bicara tentang retribusi perlu proses, waktu lama bisa setahun. Sementara retribusi ini wajib dilaksanakan, jika tidak Pemkab akan salah,” ujar Sumiarta. Gung Anom mengatakan, dengan menggunakan kewenangan bupati maka keputusan bisa diambil sesuai apa yang diharapkan pedagang. Petugas harus turun ke lapangan menyamakan persepsi agar nantinya keputusan insentif fiskal dapat diterima seluruh pedagang. 

Gung Anom mempersilakan eksekutif bergerak ke lapangan. “Tim di lapangan harus kuat dalam hal penjabaran alternatif dan kesepakatan antar pedagang,” pinta Gung Anom. Kadis Koperasi, UKM, dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa akan menggunakan alternatif insentif fiskal untuk menanggapi keluhan pedagang. “Kami akan turun terlebih dahulu dan membahas dengan tim terkait teknisnya nanti,” ujar Ardiasa.

Sebelumnya, puluhan pedagang di blok C dan blok D Pasar Semarapura, Kecamatan Klungkung, mendatangi Kantor DPRD Klungkung untuk menyampaikan keluhan kenaikan retribusi, Senin (19/2) pagi. Mereka diterima Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Perwakilan pedagang menyampaikan sejumlah keluhan, di antaranya kenaikan tarif retribusi dari Rp 5.000/unit lokasi usaha/hari, kini dihitung berdasarkan luas lokasi usaha dengan tarif per meter Rp 1.000/m2. Dengan luas usaha 12,96/m2 mereka kena retribusi Rp 12.960/hari. 

Tarif retribusi sama tapi pelayanan yang didapatkan sangat berbeda, blok B mendapatkan pelayanan cleaning service, listrik, dan AC. Menurut pedagang, Haji Agus, pedagang wajib membayar kenaikan retribusi mulai Januari 2024. Sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi rencana kenaikan tarif. “Petugas langsung datang membawa lembaran aturan baru,” ujar Agus. 7 wan

Komentar