nusabali

Alves Dihukum Divonis 4,5 Tahun

  • www.nusabali.com-alves-dihukum-divonis-45-tahun

BARCELONA, NusaBali - Mantan pemain Barcelona Dani Alves dinyatakan bersalah memperkosa seorang wanita di klub malam Barcelona. Pemain asal Brasil itu dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara pada Kamis (22/2) waktu setempat.

Mantan bek kanan Brasil dan Barcelona ini dihukum di Spanyol berdasarkan undang-undang kebebasan seksual baru yang menekankan kurangnya persetujuan korban sebagai kunci menentukan kejahatan seksual.

Panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Provinsi Barcelona memvonis Alves (40 tahun) karena pelecehan seksual atas insiden pada 31 Desember 2022. Pengadilan memerintahkan Alves membayar 150.000 euro ($162.000) sebagai kompensasi kepada korban, melarang dia mendekati rumah atau tempat kerja korban, dan berkomunikasi dengannya dengan cara apa pun selama sembilan tahun.

“Saya masih percaya bahwa Tuan Alves tidak bersalah,” kata Ines Guardiola, pengacara Dani Alves. Guardiola mengatakan Alves tenang ketika mendengar putusan di pengadilan. Sedangkan tim kuasa hukum korban puas dengan hasil putusan pengadilan

Pengacara korban, Ester García, mengatakan dia dan kliennya tidak akan hadir untuk mendengarkan putusan tersebut. Korban mengatakan Alves memperkosanya di kamar mandi salah satu klub malam Barcelona pada pagi tanggal 31 Desember 2022.

Pengadilan menganggap terbukti bahwa korban tidak mau melakukan hubungan seks dan terdapat bukti, selain keterangan terdakwa, bahwa dia diperkosa. Tapi, Alves membantah. "Saya bukan orang seperti itu," kata Alves membantah selama persidangan. ant

Komentar