nusabali

Baru Bebas, Residivis Pencurian Kembali Dijuk

  • www.nusabali.com-baru-bebas-residivis-pencurian-kembali-dijuk

DENPASAR, NusaBali - Residivis kasus pencurian, Cristian Katian Dago, 24, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah sebelumnya ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan pada awal 2023 kini giliran Polsek Denpasar Utara yang menangkapnya dengan kasus serupa. Tersangka ditangkap di Jalan Kesuma Bangsa, pada Rabu (21/2) pukul 05.30 Wita.

Tersangka asal Bitung, Sulawesi Utara itu ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara setelah menerima laporan kehilangan barang berupa 35 Kg kabel tembaga dari Umar Fauzi, 40. Peristiwa kehilangan barang senilai Rp 3,5 juta itu terjadi di gudang rongsokan sekaligus tempat tinggal korban di Jalan Gunung Fujiyama III Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu (21/2) sekitar pukul 04.00 Wita. 

"Korban melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Utara pada Rabu (21/2) pukul 04.00 Wita. Menerima laporan itu tim Opsnal Polsak Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan. Butuh waktu 1,5 jam saja anggota di lapangan berhasil menangkap tersangka saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Kesuma Bangsa membawa karung berisi kabel tembaga," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis (22/2).

Pada saat dicegat dan diinterogasi polisi tersangka mengakui perbuatannya. Pencurian itu dilakukannya secara spontan karena melihat pintu gerbang tidak tertutup rapat. Niat mencuri dari tersangka muncul karena tidak ada uang. Setelah bebas dari penjara beberapa bulan lalu tersangka kerja jadi buruh bangunan. Kini dia sudah berhenti kerja karena tidak danproyek lagi. "Tersangka mengaku barang hasil curiannya itibrencanaya akan dijual untuk kebutuhan hidup karena baru berhenti bekerja sebagai kuli bangunan sejak keluar dari LP. Tersangka juga mengakui sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir awal tahun 2023 tersangka ditangkap Polsek Densel dan vonis 8 bulan. Dia baru bebas 5 bulan lalu," beber AKP Sukadi.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Denpasar Utara. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman penjara tujuh tahun," pungkasnya. 7 pol

Komentar