nusabali

Meninggal Dunia, 2 Caleg Tetap ‘Nyantol’ di Surat Suara

  • www.nusabali.com-meninggal-dunia-2-caleg-tetap-nyantol-di-surat-suara

GIANYAR, NusaBali - Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gianyar untuk Pemilu 2024 meninggal dunia sebelum hari pencoblosan, Rabu (14/2) hari ini. KPU Kabupaten Gianyar mengklaim telah menggelar rapat pleno perubahan Daftar Caleg Tetap (DCT) atas meninggalnya 2 caleg tersebut.

Dua caleg yang meninggal dunia sebelum bertarung adalah Caleg DPRD Gianyar dari Partai Demokrat atas nama Ngakan Nyoman Geria dan Caleg DPRD Gianyar dari Partai Golkar atas nama I Made Cakra.

Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Mura mengatakan, persoalan caleg meninggal dunia kemudian namanya masih tercantum dalam DCT (Daftar Calon Tetap) sudah dilakukan perubahan. Perubahan tersebut melalui rapat pleno DCT yang digelar pada Kamis (25/1) lalu. 

Rapat pleno digelar berdasarkan surat dari DPC Demokrat Gianyar tertanggal 17 Januari 2024 perihal pemberitahuan meninggalnya Caleg DPRD Gianyar atas nama Ngakan Nyoman Geria di Dapil (Daerah Pemilihan) Kecamatan Tampaksiring.

Selanjutnya berdasarkan surat dari DPD Golkar Gianyar tertanggal 19 Januari 2024 perihal meninggalnya caleg I Made Cakra di Dapil Kecamatan Payangan yang diperkuat dengan surat keterangan meninggal dari RSU Payangan. “KPU Gianyar telah melaksanakan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen, bahwa memang benar  caleg dari Partai Demokrat dan caleg dari Partai Golkar meninggal dunia,”  ujar Mura disela pemusnahan surat suara rusak di gudang logistik KPU Gianyar, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (13/2). 

Kata dia, meninggalnya 2 caleg itu berpengaruh pada jumlah DCT. Dari awalnya ada 308 orang sehingga menjadi 306 orang.  Namun karena surat suara Pemilu 2024 telah tercetak, berproses sampai pelipatan hingga pendistribusian ke masing-masing desa, nama kedua caleg ini masih tertulis di surat suara. 

Sehingga menurut Mura, KPPS wajib memberikan pengumuman kepada calon pemilih di TPS asal caleg bersangkutan. “KPPS wajib umumkan nama calon yang sudah meninggal. Khususnya di Dapil Tampaksiring dan Payangan, karena namanya masih ada ke surat suara,” tegas Mura. 

Ketika nama dua caleg ini tetap tercoblos, maka suara pemilih otomatis menjadi perolehan suara partai yang bersangkutan. “Ketika calon itu dipilih, maka suara masuk ke partai,” tegas Mura.

Pada pemilu 2024 ini, alokasi kursi DPRD Kabupaten Gianyar  sebanyak 45 kursi. Rinciannya di Kecamatan Gianyar 9 kursi, Blahbatuh 7 kursi, Sukawati 9 kursi, Ubud 6 kursi, Payangan 4 kursi, Tegallalang 5 kursi dan Tampaksiring 5 kursi. nvi

Komentar