nusabali

Tarif Parkir Naik, Uji Kir Digratiskan

  • www.nusabali.com-tarif-parkir-naik-uji-kir-digratiskan

NEGARA, NusaBali - Berbarengan dengan kenaikan tarif parkir, Pemkab Jembrana menggratiskan biaya uji kendaraan bermotor atau kir mulai tahun 2024 ini. Uji kir gratis ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Bidang Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana I Gede Ariadi, Rabu (3/1), mengatakan, uji kir gratis resmi diberlakukan mulai Selasa (2/1) atau tepat mulai hari pertama kerja setelah libur Tahun Baru. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji kir. "Pemilik wajib melakukan kir kendaraan, tidak ada alasan tidak kir. Kebijakan ini juga terkait dengan keselamatan masyarakat," ujar Ariadi.

Meski digratiskan, Ariadi menyatakan, pelayanan kir  tetap akan tetap berjalan seperti saat berbayar. Namun kebijakan itu diakui menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi KIR. "Rata-rata dari pendapatan uji KIR di Jembrana sekitar Rp 274 juta per tahun. Sekarang karena gratis, jadi sudah tidak ada pendapatan itu lagi," ucap Ariadi.

Menurut Ariadi, pendapatan dari uji kir Rp 274 juta per tahun, masih jauh dari target sebesar Rp 650 juta per tahun. Selama ini, pendapatan dari uji kir itu akan kembali digunakan untuk perawatan alat-alat uji. Namun seiring penghapusan biaya uji kir, biaya untuk keperluan operasional ataupun perawatan alat uji ditanggung Pemerintah Pusat lewat Dana Alokasi Khusus (DAK).

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jembrana juga memberlakukan penyesuaian tarif parkir mulai tahun 2024 ini. Penyesuaian tarif parkir yang diharapkan bisa mendongkrak PAD itu diberlakukan sesuai Perda Jembrana Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Saat ini, tarif parkir untuk kendaraan roda baik naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Kemudian parkir mobil ataupun mini bus naik dari Rp 2.000 menjadi Rp Rp 3.000, bus ataupun truk naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000. Selain menaikkan tarif parkir, Pemkab Jembrana juga berencana menambah titik objek retribusi parkir di Jembrana dari 22 titik menjadi 28 titik.7ode

Komentar