nusabali

DPRD Klungkung Tetapkan Ranperda RTRW

  • www.nusabali.com-dprd-klungkung-tetapkan-ranperda-rtrw

SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2043 di gedung DPRD Klungkung, Selasa (19/12).

Sebelum penetapan diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi. Vokalis Fraksi PDIP, I Nengah Ary Priadnya, mengatakan indikator implementasi sebuah kebijakan berjalan dengan optimal ditunjukkan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Makin tinggi indeks inkonsistensi dalam implementasi RTRW, semakin tinggi tingkat penyimpangan atau pelanggaran terhadap RTRW yang direncanakan.

Menekan konflik pemanfaatan lahan dan konflik sosial lainnya, Fraksi PDIP berharap Pemkab Klungkung mengimplementasikan RTRW dengan konsisten terutama dalam penegakan hukum. Di samping kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat adat, ada hak atas wilayah adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spiritual dan kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup.

Memperhatikan hak-hak masyarakat, maka RTRW harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan memastikan perlindungan hak masyarakat adat sesuai dengan bisama dan hukum yang berlaku. Vokalis Fraksi Gerindra I Wayan Suarta mengatakan, setelah memperhatikan proses pembahasan Ranperda, Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini menjadi Perda tentang RTRW. 7 wan

Komentar