nusabali

Jaksa Geledah Loket Fast Track

Pasca Penangkapan 5 Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-jaksa-geledah-loket-fast-track

Petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu bundle dokumen Imigrasi diantaranya SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor dan nota dinas.

DENPASAR, NusaBali
Pasca menetapkan HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka dugaan pungli (pungutan liar) di jalur Fast Track Terminal International Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11) malam, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melakukan penggeledahan di loket Fast Track pada Jumat (17/11).

Hasilnya, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu bundle dokumen Imigrasi diantaranya SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor dan nota dinas. Turut disita satu recorder CCTV yang merekam aksi para petugas Imigrasi ini. “Kami juga amankan satu dokumen proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan (E-VOA), lima handphone dan buku saku pemeriksaan keimigrasian,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Ditambahkan selain barang bukti tersebut, petugas juga sudah mengamankan uang tunai Rp 100 juta saat dilakukan penangkapan pada Selasa malam. Terkait status 4 petugas Imigrasi lainnya, Eka Sabana mengatakan masih saksi. “Nanti jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa malam tim Pidsus Kejati bali melakukan penangkapan terhadap 5 petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai karena melakukan pungli di jalur Fast Track. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka.

Diketahui modus HS melakukan pungli dengan menjual jalur fast track. HS diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut uang kepada warga negara asing yang menggunakan jalur itu. Jalur fast track sejatinya digunakan untuk penumpang prioritas seperti difabel, ibu hamil, ibu dengan bayi, lansia, hingga pejabat perwakilan negara asing. Namun, jalur itu dijual oleh petugas imigrasi kepada penumpang lain sehingga tidak perlu mengantre. Sebagai imbalannya, petugas memungut sejumlah uang kepada penumpang tersebut. "Imbalannya berupa uang kepada petugas yang menjaga. Keterangan saksi ada yang menyerahkan Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu," bebernya.

Uang pungutan itu lalu dikumpulkan kepada tersangka HS. Uang itu digunakan oleh HS dan ada yang diberikan kepada stafnya. Pihaknya masih mendalami jumlah penumpang yang menggunakan jalur fast track dalam kurun waktu satu bulan. Dari penyelidikan sementara, hasil pungutan itu mencapai Rp 200 juta per bulan. "Ini masih didalami penyidik jumlahnya. Tapi dari alat bukti keterangan saksi didapatkan per bulan sekitar Rp 100 juta hingga 200 juta tergantung jam ramai tidaknya penerbangan," jelasnya.

"Ini hasil penyidikan sementara, nanti kan dikembangkan detailnya seperti apa. Untuk empat petugas lainnya status mereka masih menjadi saksi. Untuk modus operandinya itu semua uang hasil pungli diserahkan kepada tersangka," kata Putu Agus Eka Sabana.

“Tersangka HS yang menggunakan uang itu dan untuk keperluan lain dan sebagainya dan juga diberikan kepada anak buahnya. Tapi empat petugas imigrasi yang diamankan itu tidak semuanya menerima,” pungkasnya. 7 rez

Komentar