nusabali

Garong Penunggu Pasien Ditembak

  • www.nusabali.com-garong-penunggu-pasien-ditembak

Tersangka mengaku telah beraksi di RS Prof Ngoerah sudah lima kali. Dia juga mengaku tahun 2012 pernah ditangkap dan divonis 1 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali
Residivis kasus pencurian yang menyasar penunggu pasien di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar berhasil diringkus aparat Polsek Denpasar Barat pada Senin (13/11) pukul 03.30 Wita. Pelaku bernama Sutrisno, 43, asal Blitar, Jawa Timur  terpaksa ditembak kedua betisnya karena melawan petugas.

Penangkapan terhadap tersangka yang kesehariannya dagang nasi di Denpasar Timur ini setelah menerima laporan dari Ni Putu Rina, 45, istri dari seorang pasien jantung yang dirawat di RS Prof Ngoerah. Korban mengaku kehilangan sebuah tas berisi dua unit HP masing-masing merk Redme 9C dan iPhone 5. Selain itu uang tunai sebanyak Rp 12 juta dan surat-surat berharga lainnya.

Peristiwa kehilangan tersebut terjadi di teras gedung jantung RS tersebut saat menunggu suaminya yang dirawat disana, pada Jumat (10/11). Tas tersebut diketahui hilang oleh korban sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi TKP namun tak ditemukan, akhirnya korban buat laporan ke Polsek Denpasar Barat.

Menerima laporan tentang kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengecek sejumlah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi TKP dan mencurigai seorang pria yang belakangan jadi tersangka. Berdasarkan rekaman tersebut polisi menunggu tersangka datang lagi kesana.

Benar saja, pada Senin (13/11) sekitar pukul 03.40 Wita polisi melihat tersangka mondar-mandir disana. Tak mau buang waktu lama petugas langsung melakukan penangkapan. Pada saat itu tersangka sempat berusaha kabur melarikan diri. Upayanya tak membuahkan hasil. Tersangka malah balik menyerang petugas. Pada saat itulah tersangka ditembak pada kedua betisnya.

"Pada saat kejadian korban sedang menunggu suaminya di teras gedung jantung yang dirawat di sana bersama seorang temannya. Karena sudah larut malam keduanya tidur dan tas berisi barang-barang yang hilang diletakan diantara keduanya. Pada saat itulah tersangka datang mengambil tas tersebut," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes, Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, pada Selasa (14/11) pagi.

Dari tangan tersangka diamankan empat unit HP berbagai merk, satu buah dompet, satu unit sepeda motor Vario DK 5705 IH, dan pakai tersangka saat beraksi sesuai rekaman kamera CCTV. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada penyidik tersangka mengaku telah beraksi di RS Prof Ngoerah sudah lima kali. Tak hanya itu tersangka juga mengaku tahun 2012 pernah ditangkap dan vonis 1 tahun penjara. "Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol  I Gusti Agung Made Ari Herawan. 7 pol

Komentar