nusabali

Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup

  • www.nusabali.com-transaksi-jual-beli-di-tiktok-shop-ditutup

JAKARTA, NusaBali - Layanan TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia Rabu (4/10). Tepat pukul 17.00 WIB, TikTok tidak bisa melakukan transaksi e-commerce lagi. Penutupan ini terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social e-commerce).

Dalam keterangan resminya, TikTok berkomitmen untuk tetap mematuhi aturan pemerintah. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia soal langkah serta rencana ke depannya.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10).

Lalu bagaimana nasib barang pembeli usai penutupan tersebut?

Melalui email yang ditujukan untuk para penjual atau seller, TikTok mengatakan untuk terus memberikan dukungan terhadap pemenuhan pesanan, baik yang sudah maupun sedang berlangsung.

"Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, serta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia melalui masa sulit ini," jelasnya dikutip detikcom Rabu (4/10).

Sementara itu, melalui kolom pesanan pembeli, TikTok mengatakan semua pesanan yang sudah dibuat akan diproses dan akan dikirimkan seperti biasanya.

"Semua pesanan yang sudah dibuat akan diproses dan paket akan dikirimkan sesuai dengan perkiraan pengiriman normal. Namun, untuk setiap pesanan yang masih menunggu, per tanggal 5 November 2023 akan dibatalkan," tulisnya.

Pembeli juga masih bisa mengakses dan melihat riwayat pesanan. Selain itu, juga masih bisa memakai akun TikTok seperti biasanya.

Pembeli juga bisa mengajukan pengembalian dana di kolom pesanan dan memilih alasan yang sesuai. Kemudian pembeli bisa menunggu selama 48 jam untuk konfirmasi dari seller. Apabila melebihi waktu tersebut, TikTok akan secara otomatis menyetujuinya.

Sebelumnya, larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023 lalu. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. 7

Komentar