nusabali

Pemprov Kembali Terapkan Relaksasi Pajak Ranmor

Bidik 210.948 Ranmor yang Nunggak Pajak

  • www.nusabali.com-pemprov-kembali-terapkan-relaksasi-pajak-ranmor

DENPASAR, NusaBali - Pemprov Bali kembali memperpanjang relaksasi pajak kendaraan bermotor (ranmor) berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Relaksasi ini dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 tahun 2023.

Relaksasi yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster sehari sebelum masa jabatannya berakhir ini akan berlaku mulai 11 September hingga 30 November 2023 mendatang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha dalam jumpa pers di Kantor Bapenda Bali, Jalan Cokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Kamis (7/9) mengatakan, penerapan relaksasi ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan masyarakat membayar pajak.

Kata Santha, sebenarnya perpanjangan relaksasi ini menjadi sebuah evaluasi bagi Bapenda. Kata dia, pada pemberlakuan relaksasi sebelumnya ternyata belum maksimal, karena masyarakat tidak banyak yang memanfaatkan relaksasi. Pada pelaksanaan relaksasi sebelumnya tercatat 236 unit kendaraan bermorot dengan nilai Rp 256 miliar menjadi sasaran Bapenda.

“Sekarang masih ada 210.948 wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, sejak 1 Januari sampai 31 Agustus. Kemudian tercatat juga masih ada 85.670 ranmor yang statusnya dikuasai tetapi belum menjadikan kepemilikan. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 105 miliar. Akhirnya, kondisi ini kami evaluasi dan koreksi. Yang tidak penuhi kewajibannya, padahal sudah ada relaksasi kita harapkan manfaatkan relaksasi segera mungkin,” tegas Santha.

Ditegaskan Santha, pelaksanaan relaksasi juga mengacu dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menyebutkan relaksasi hanya diberikan ketika ada force majeure, salah satunya bencana alam. Kemudian, dasar hukum lainnya, adanya hasil rapat koordinasi tim pembina samsat tingkat nasional, pada Agustus 2023, agar daerah tetap konsisten memberikan kemudahan dalam pembayaran pokok BBNKB.

Regulasi lainnya, kata Santha adalah rencana penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. “Manfaat yang diharapkan dari relaksasi ini adalah perbaikan data base kendaraan bermotor, memfasilitasi rencana pemberlakukan penghapussan Regident Ranmor bagi kendaraan bermotor, yang tidak registrasi sekurang-kurangnya selama 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK,” ujar Santha yang kemarin didampingi Kepala Jasa Raharja Provinsi Bali, Abubakar Aljufri.

Sementara Kepala Jasa Raharja Provinsi Bali, Abubakar, mengatakan relaksasi pembayaran pajak ini juga merupakan uji kepatuhan membayar pajak Jasa Raharja. “Walaupun Bali paling patuh sampai level 100 persen, kita berharap relaksasi pajak ini supaya dilaksanakan masyarakat dengan antusias,” ujar Abubakar.

Abubakar mengatakan Jasa Raharja telah serahkan santunan kecelakaan Rp 35,7 miliar pada  2022. Jumlahnya meningkat menjadi Rp 45,6 miliar di tahun 2023. Artinya, perekonomian Bali mulai pulih. Kata dia, PT Jasa Raharja dalam membayar santunan kecelakaan sangat cepat. Pelayanannya hanya hitungan 17 jam sudah selesai. “Tetapi ini juga ada keprihatinan juga, karena saat ekonomi pulih, justru masyarakat banyak mengalami kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Kami juga menghimbau ke depannya agar lebih tertib dan taat aturan lalulintas untuk meminimalisir kecelakaan,” tegas Abubakar. 7 nat

Komentar