nusabali

Imigrasi Tolak 566 WNA Masuk Bali

Mulai dari Kasus Pedofilia hingga Buronan Interpol

  • www.nusabali.com-imigrasi-tolak-566-wna-masuk-bali

Selama pencatatan periode Januari-Juni 2023, penolakan yang paling banyak pada Mei mencapai 134 orang.

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai menolak 566 Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berlibur ke Pulau Dewata. Penolakan terhadap ratusan WNA dari berbagai negara itu karena mereka terlibat berbagai kasus serta tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

Kepala Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong, menjelaskan selama periode Januari-Juni 2023 ada 566 WNA yang ditolak masuk ke Bali. Alasan penolakan tersebut lantaran para WNA itu terlibat berbagai kasus seperti pedofilia, masuk red notice interpol, masuk daftar cekal, tidak memiliki visa RI/dokumen travel, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan dan berbagai kasus lainnya.

"Untuk kasus pedofilia itu ada 4 orang. Kemudian yang dicekal ada 5 orang dan buronan interpol ada 16 orang. Sementara sisanya terkait dokumen keimigrasian," jelasnya, Rabu (5/7).

Raymon Limbong merinci ratusan WNA yang ditolak masuk berasal dari sejumlah negara, di antaranya Amerika Serikat, Rusia, Australia, Timor Leste, India, Prancis, Nepal, Inggris, Tiongkok dan Jerman. Masih menurut dia, selama pencatatan satu semester tersebut, penolakan yang paling banyak terjadi pada Mei yang mencapai 134 orang. Urutan kedua terjadi pada Juni mencapai 130 orang.

Kemudian pada April 85 orang. Sementara, pada Januari, Februari dan Maret masing-masing 74 orang, 65 orang dan 78 orang.

"Penolakan ini bagian dari upaya kami di Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Jadi, kami menolak semua WNA yang terlibat berbagai kasus serta yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap," tegas Raymon Limbong.

Selain menolak masuk, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga menunda keberangkatan sebanyak 442 WNI/WNA. Adapun rincian penundaan keberangkatan itu masing-masing 412 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP), WNA overstay kurang dari 60 hari sebanyak 10 orang dan sisanya karena alasan lainnya.

"Kami di Imigrasi Ngurah Rai bersama instansi terkait mulai dari Kepolisian, BP2MI dan stakeholder lainnya juga berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang dengan total 2 tersangka dan 4 korban. Para korban itu akan dipekerjakan di Kamboja dan hendak berangkat dari Bandara Ngurah Rai," kata Raymon Limbong. 7 dar

Komentar