nusabali

Rekrut Korban Lewat FB, Diimingi Gaji dan Bonus Besar

  • www.nusabali.com-rekrut-korban-lewat-fb-diimingi-gaji-dan-bonus-besar

MANGUPURA, NusaBali - Modus dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Heriyanto, 30 dan Sugito, 31 yang ditangkap aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/6) siang adalah menjanjikan korban KY, 25, AS, 25, WS, 38, dan IP, 23 gaji Rp 2,5 juta dan dapat bonus besar.

Tersangka kakak adik ini merekrut para korban asal Jawa Tengah itu lewat media sosial Facebook (FB). 

Selain menjanjikan gaji dan bonus besar dua tersangka yang merupakan pengusaha restoran di Jakarta ini menanggung semua biaya pengurusan paspor, pesawat, dan lainnya. Intinya para korban hanya siap bekerja saja setelah di Kamboja. Tergiur dengan janji manis kedua tersangka, tanpa pikir panjang para korban mau menjadi TKI ke Kamboja. 

"Para korban ini hanya tamat SMP. Di kampung mereka bekerja sebagai buruh bangunan dan buruh tani. Mereka melihat postingan lowongan kerja di FB. Karena ketidaktahuan, mereka tergiur dengan ajakan para tersangka. Padahal mereka tidak kenal dengan para tersangka. Korban tergiur diimingi gaji Rp 2,5 dan bonus besar," ungkap Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat gelar jumpa pers, Kamis (15/6) pagi.

Untungnya keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu berhasil digagalkan oleh aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keempat korban dan tersangka dicegat keberangkatannya berawal dari kecurigaan petugas imigrasi di TPI Ngurah Rai. Karena curiga, petugas imigrasi berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengatakan kuat dugaan kedua tersangka adalah sindikat perdagangan orang. "Yang merekrut para tersangka adalah kedua tersangka. 
Semua biaya ditanggung. Sampai saat ini kami masih gali keterangan tersangka. Apakah saya tiba di Kamboja para korban diserahkan kepada orang lain atau langsung ke tempat kerja. Kita masih telusuri jejak komunikasi mereka lewat HP keduanya," ungkap Iptu Rionson.

Kedua tersangka mengurus paspor para korban di Cilacap. Setelah selesai para korban disuruh datang ke Bali lewat jalur darat. Semua biaya perjalanan, penginapan, dan makan ditanggung. "Mendapat pelayanan seperti itu korban merasa diperhatikan dan tergiur. Sayangnya mereka tidak dilengkapi dengan dokumen sebagai calon PMI. Itulah yang menjadi tanda tanya. Mengapa tersangka nekat mengeluarkan biaya besar. Pasti ada untungnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya enam orang diamankan aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai di Terminal Keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keenam orang tersebut hendak ke Kamboja melalui Bangkok. Empat orang direncanakan bekerja di restoran di Kamboja. Sementara dua orang lainnya yang jadi perekrut hanya menghantar saja.
 
Saat dimintai dokumen sebagai calon pekerja di luar negeri mereka semua tidak punya. Mereka hanya punya paspor. Mereka ke Kamboja hanya sebagai turis biasa bukan sebagai PMI. Karena tidak bisa menunjukan dokumen semestinya Keberangkatan mereka dihentikan. Empat orang korban dikembalikan ke kampung halaman dan dua orang sebagai perekrut ditahan dan ditetapkan jadi tersangka. 

Heriyanto dan Sugito dijerat Pasal 69 sub 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Selain itu Pasal 2 ayat 1, Pasal 10, dan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. 7 pol

Komentar