nusabali

Maling Spesialis Kos-kosan Diringkus

  • www.nusabali.com-maling-spesialis-kos-kosan-diringkus

DENPASAR, NusaBali - Maling spesialis kos-kosan Kaisar Septian Ratu, 33 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Jumat (21/4) pukul 21.00 Wita. Tersangka ini ditangkap di sekitar Pasar Peninjoan, Jalan Ceko Maria, Denpasar Timur.

Penangkapan terhadap pria yang tinggal di Jalan Letda Made Putra, Gang Batu mas Nomor 9 b Yangbatu, Denpasar Timur ini setelah polisi menerima laporan dari Mochammad Iqbal Abizar, 23, tentang kehilangan dua unit HP, masing-masing Iphone 11 promax dan Realmi C25. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dikonfirmasi, Rabu (26/4) megatakan dua unit HP milik korban hilang di kamar kosnya di Jalan Glogor Indah I A Nomor 10 Pemogan, Rabu (19/4) dinihari. Dua unit HP tersebut dengan mudah diambil tersangka karena pintu kamar korban tidak dikunci sebelum tidur. Korban sadar pada pukul 02.00 Wita. Pada saat itu kedua HP tersebut sudah hilang. 

"Sebelum buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan, korban sempat menelepon nomor kedua HP tersebut. Sayangnya semua nomor pada dua HP itu sudah nonaktif," beber AKP Sukadi. 

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan petunjuk di lapangan, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU M Guruh Firmansyah Situmorang mengendus keberadaan tersangka. Sebelum disergap, tersangka diketahui berada seputaran Pasar Peninjoan, Denpasar Timur. 

Pada saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua unit HP milik pelapor yang dicurinya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diproses lebih lanjut. 

"Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tersangka mengaku dengan mudah melakukan pencurian tersebut dengan masuk ke kamar korban yang tak dikunci pada saat korban tertidur. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya. 7 pol

Komentar