nusabali

Transaksi Sabu di Areal Parkir Tempat Ibadah Kawasan Bandara Ngurah Rai Digagalkan

  • www.nusabali.com-transaksi-sabu-di-areal-parkir-tempat-ibadah-kawasan-bandara-ngurah-rai-digagalkan

MANGUPURA, NusaBali.com - Upaya transaksi sabu-sabu yang melibatkan dua orang kurir di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali, berhasil digagalkan.

Dua tersangka berinisial MFR alias Aldi (28) berprofesi sebagai buruh dan GSW alias Gede (25) bekerja sebagai tukang ojek diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  pada Jumat (21/4/2023).

“Kedua pelaku diringkus saat  mengambil paket sabu di areal parkir tempat ibadah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” terang Kasatserse Narkoba Polres Bandara Ngurah Rai AKP I Kadek Darmawan, Sabtu (22/4/2023).

Dari kedua tersangka tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 8,40 gram.
 
"Saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa tersangka MFR di saku celana, yaitu berupa bekas pembungkus 'snack' yang di dalamnya terdapat enam potongan pipet plastik bening masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram," kata Darmawan.
 
Sementara itu, untuk tersangka GSW alias Gede tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, saat dilakukan penangkapan, GSW berperan membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut.

Hal lain yang membuktikan keterlibatan tersangka GSW dalam transaksi sabu-sabu tersebut adalah setelah memeriksa handphone miliknya, petugas menemukan bukti percakapan tentang paket narkotika jenis sabu tersebut.
 
Darmawan menyatakan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.
 
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata Darmawan.
 
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi kini sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut. *ant

Komentar