nusabali

Jaksa Banding Vonis Korupsi Dana Pensiun Veteran

  • www.nusabali.com-jaksa-banding-vonis-korupsi-dana-pensiun-veteran

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 9 bulan penjara. Hukuman ini turun jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 6 tahun penjara.

TABANAN, NusaBali
Kejari Tabanan menyatakan banding atas putusan mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan, Wayan Darsana alias Pan Listia, 42, yang dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun veteran dan janda dengan kerugian negara sebesar Rp 617 juta lebih.  

Lamanya hukuman yang diterapkan kepada mantan petugas Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan itu, menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. "Dari segi putusan hukuman lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Jumat (14/4) dilansir detikBali.

Seperti diketahui dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tupikor Denpasar menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 9 bulan penjara. Hukuman ini turun jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 6 tahun penjara. Selain itu, terdakwa Pan Listia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Darsana juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 464.185.300. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara.

Selain itu, penerapan pasal dalam putusan juga menjadi pertimbangan JPU untuk mengajukan banding. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Darsana terbukti bersalah sesuai ketentuan pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta undang-undang perubahannya sebagaimana dakwaan subsider alternatif kesatu.

Sementara, dalam surat tuntutan, JPU meminta Darsana dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primer alternatif kesatu dengan ketentuan pidana Pasal 2 dalam undang-undang yang sama. "Kemarin Kasi Pidsus sudah menyampaikan banding ke Pengadilan Tipikor. Untuk memori banding akan segera disusul sebelum batas waktu pikir-pikir selama satu minggu," pungkasnya.

Dijelaskan JPU sebelumnya, mekanisme pengajuan pembayaran gaji atau tunjangan Veteran adalah PT Taspen (Persero) Cabang Denpasar mendata penerima pensiun yang terdiri dari pensiunan PNS, Hakim, Veteran, Janda/Duda veteran sesuai golongan. Kemudian data tersebut dikirimkan ke PT Taspen (persero) Pusat yang akan mentransfer gaji/tunjangan para Veteran ke Rekening PT Pos Indonesia (Persero) secara global.

Kemudian PT Pos Indonesia (Persero) mentransfer gaji/tunjangan Veteran tersebut ke rekening para veteran yang ada di kantor Pos. “Selanjutnya Kantor Pos Cabang Baturiti bertugas membayarkan gaji atau tunjangan para Veteran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam rekening  para Veteran,” beber JPU dalam dakwaan.

Apabila ada veteran yang meninggal dunia, PT Pos Indonesia (Persero) melaporkan kepada PT Taspen (Persero) cabang Denpasar agar gaji/tunjangannya diberhentikan (tidak ditransfer) ke rekening Veteran tersebut sementara gaji yang terlanjur di transfer ke rekening veteran yang meninggal dunia seharusnya dikembalikan kepada PT Taspen.

Namun terdakwa diduga menggunakan dana tunjangan veteran untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah terdakwa dan sesuai audit yang dilakukan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 617.215.200. *rez

Komentar