nusabali

Anak Eks Sekda Buleleng Segera Disidangkan

  • www.nusabali.com-anak-eks-sekda-buleleng-segera-disidangkan

DENPASAR, NusaBali
Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, 30, akan segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) anak mantan Sekda Buleleng (2011-2020), Dewa Ketut Puspaka ini ke Pengadilan Tipikor. Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan jaksa penyidik sudah resmi melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka DGR (Dewa Gede Rahdea) dinyatakan lengkap (P-21), sekarang tanggung jawab ada pada JPU Kejari Buleleng,” ujar Luga dikonfirmasi Senin (29/8).

Saat menjalani pelimpahan Senin kemarin, Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Selatan ini menggunakan pakaian adat putih dengan didampingi pengacaranya. “Selanjutnya JPU akan merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” pungkas Luga.

Diketahui penetapan Radhea yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng  sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus ayahnya, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. “Tersangka (Radhea, red) sudah ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari kedepan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Darisini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar.

Dalam perkara ini, Radhea diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP,” pungkas Luga.

Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan. *rez

Komentar