nusabali

Hattrick Ditangkap, Residivis Bobol Rumah Didor

  • www.nusabali.com-hattrick-ditangkap-residivis-bobol-rumah-didor

DENPASAR-Nusa Bali
Untuk ketiga kalinya, Usman Ali, 42, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian dalam kasus bobol rumah.

Kali ini, garong asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena nekat melawan petugas yang akan menangkapnya, Sabtu (11/6).

Penangkapan untuk ketiga kalinya ini berdasarkan laporan dari korban Yonas Hanas, 42. Korban asal NTT, yang tinggal di Jalan Gunung Batur Gang Tebu Nomor 3, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat ini melaporkan kamar kosnya dibobol maling, Kamis 19 Mei 2022. Dalam peristiwa itu korban kehilangan dua buah HP masing-masing HP merek Asus Zenfone Max warna Hitam dan Vivo Y 30 i.

"Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah. Korban dan istrinya pergi kerja, sementara anaknya ke sekolah. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 5,1 juta," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (13/6) siang.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Barat mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah hampir sebulan berlalu, akhirnya tersangka ditangkap di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.

Kepada polisi, residivis yang cetak hatttrick ditangkap polisi ini mengaku beraksi bersama seorang temannya bernama Hendra yang kini ditetapkan jadi DPO Polsek Denpasar Barat. Keduanya berhasil masuk ke tempat kos-kosan yang sepi di tinggal penghuni itu dengan cara mencongkel jendela kamar kos. Setelah berhasil masuk, keduanya acak-acak kamar korban mencari barang berharga. Dua unit HP hasil pencurian itu dibagi satu-satu.

"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Rutan Polsek Denpasar Barat. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tandasnya. *pol

Komentar