nusabali

Penganiaya Karyawan Finance Didor

  • www.nusabali.com-penganiaya-karyawan-finance-didor

Saat ditagih utang, pelaku marah lalu aniaya korban menggunakan pisau yang menyebabkan luka tusuk di pinggang, perut, bahu dan paha.

Ditangkap di Kampung Halamannya di Jember, Jatim


DENPASAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) meringkus Ponidi alias Kancil alias Sontol,30, pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan finance, I Ketut Nik Artana,36, di Jalan Resimuka Barat, Gang V, Denpasar Barat pada pertengahan Februari lalu. Tersangka diciduk di tempat persembunyiannya di Jalan Dahlia wilayah Mloko Rojo, Kabupaten Jember, Jatim, Rabu (15/3). Polisi terpaksa menembak kaki kiri Ponidi karena kabur saat digerebek. Ia pun langsung dikeler ke Mapolsek Denbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA, seijin Kapolsek Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban pada 16 Februari lalu. Saat itu, korban yang tinggal di Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, No 3 Denpasar ini dianiaya tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan luka tusuk di pinggang, perut, bahu dan paha bagian kanan. Usut punya usut, aksi tersangka ini dilakukan karena korban yang seorang debt collector ini hendak menagih utang kepada tersangka Ponidi di Jalan Resimuka Barat, Gang IV, Denpasar Barat.

Namun bukannya uang yang dibawa pulang korban, justru ia harus mendapatkan penanganan medis di RS. “Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka. Tapi, tersangka akhirnya naik pitam dan mengambil pisau lalu menusuk korban berkali-kali,” beber Iptu Aan, Kamis (16/3) siang.

Setelah korban tumbang bersimbah darah di lokasi, tersangka bergegas kabur ke kampung halamannya di Jember, Jatim. Sebaliknya, korban langsung dievakuasi oleh warga ke RS untuk mendapatkan penanganan medis. Selain itu, rekan korban juga melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Denbar. Selama sebulan polisi melakukan pengejaran, akhirnya tersangka terlacak di kampung asalnya di Jember. “Tim Buser kita meluncur ke Jatim setelah mendapatkan informasi pasti keberadaannya. Nah, di sanalah dia ditangkap,” ujar mantan Kanit Polsek Mengwi, Badung ini.

Dalam penangkapan di kampung halamannya itu, tersangka berusaha kabur saat melihat anggota berpakaian preman datang. Walhasil, petugas terpaksa melakukan tindakan pencegahan dengan melepaskan tembakan pada kaki bagian kiri pelaku Ponidi. Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya itu lantaran kesal dengan korban yang menagih utang.

Tersangka Ponidi langsung dikeler ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keteranan tersangka masih didalami. Kami juga masih mengorek informasi dan keterangannya,” pungkas AKP Aan seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. * dar

Komentar