nusabali

Penyebar Video Syur Gadis 18 Tahun Ditangkap

  • www.nusabali.com-penyebar-video-syur-gadis-18-tahun-ditangkap

Rekaman video disebar lantaran sakit hati sang kekasih menolak digauli dan hubungan asmara mereka kandas.

SINGARAJA, NusaBali
Polisi akhirnya menangkap Kadek Astrawan alias Gembul, 26, pelaku yang diduga menyebarkan video syur gadis 18 tahun di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng. Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, telah menetapkan Astrawan sebagai tersangka tindak pidana dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita mengungkapkan, tersangka Artawan diamankan di kediamannya di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Kamis (21/4). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di rumahnya.

AKP Yogie menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari korban yang melapor bahwa ada video syur mirip dirinya yang diduga disebar Astrawan. Dari laporan itu, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga video syur korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Astrawan. AKP Yogie menyebutkan, tersangka dengan korban sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara. Diduga motif tersangka menyebarkan video syur tersebut karena tak terima diputus korban. Tersangka pun mengancam korban akan menyebar video syur tersebut.

AKP Yogie menjelaskan, dari keterangan tersangka diketahui jika tersangka sudah menjalin hubungan dengan korban selama 16 bulan. Pada awal April lalu hubungan mereka kandas. Tersangka kemudian menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati. Diduga tersangka juga menyebarkan video tersebut sebagai ancaman lantaran korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.

"Motifnya karena antara korban dan tersangka sempat pacaran dan tidak terima diputus. Jadi tersangka mengancam menyebarkan video itu," kata AKP Yogi, dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, Jumat (22/4).

Tersangka diduga menyebarkan video syur tersebut pada Jumat (8/4). Video yang disebar tersebut diduga direkam pada Januari 2021 lalu saat tersangka masih berpacaran dengan korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 45b jo 29 dan atau 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Menurut AKP Yogi, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Termasuk dugaan kekerasan seksual hingga dugaan pengancaman dengan senjata api jenis pistol sebagaimana yang dilaporkan korban. Namun sejauh ini polisi belum menemukan pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.

"Untuk pistol memang ada diberitahukan korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya," jelas AKP Yogie.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan kembali terjadi di Buleleng. Kali ini korbannya adalah gadis berusia 18 tahun asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt. Korban diduga disetubuhi oleh pria yang masih satu desa dengan korban berinisial KA, 26. Tak hanya itu, korban diduga mendapat perlakuan kasar hingga diancam video syurnya akan disebar.

Sementara itu, tersangka Astrawan mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama 1 tahun lebih. Disinggung terkait pengancaman dengan senjata api, dia pun mengelak. "Saya tidak pernah ancam dia dengan pistol. Saya diputusin sama dia," kilahnya. *mz

Komentar