nusabali

Ahli Waris Tantang Pihak yang Mengklaim Pemilik Tanah

Pasca Penutupan Jalan Tukad Punggawa Serangan dengan Ditembok

  • www.nusabali.com-ahli-waris-tantang-pihak-yang-mengklaim-pemilik-tanah

DENPASAR, NusaBali
Penutupan dengan tembok Jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan yang merupakan akses jalan menuju water sport Serangan oleh ahli waris pemilik tanah pada Rabu (9/3) semakin memanas.

Ahli waris yang diwakili Siti Sapura menantang pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah untuk menunjukkan bukti-buktinya. Bendesa Serangan, I Made Sedana sebelumnya menyebut jika jalan yang mengitari kanal Serangan tersebut pemberian BTID (Bali Turtle Island Development). Hal itu langsung dibantah pengacara yang akrab disapa Ipung ini. "Apakah Jero Bendesa tidak tahu tanah yang dibangun jalan milik siapa. Itu tanah milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli pada tahun 1957 dari almarhum Sikin, selaku ahli waris dari H Abdurahman, mantan Kepala Desa Serangan," ujar Siti Sapura, Jumat (11/3).

Dia pun balik menantang semua pihak untuk membuka buku register yang ada di Kantor Lurah Serangan. Karena di sana jelas tercatat bahwa tanah tersebut bukan tanah milik Pemkot Denpasar atau pihak lainnya, melainkan tanah milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli pada tahun 1957. "Buka buku register, biar Anda juga tahu bahwa Daeng Abdul Kadir bukan orang sembarangan, dia yang membangun Banjar Kampung Bugis Serangan, dan menjadi Klian Dinas Kampung Bugis," tandasnya.

Ditambahkan pula, tanah miliknya yang dicaplok dan dibangun jalan berada di paling ujung dan berbatasan langsung dengan laut. Ipung mengaku lelah karena tak henti-hentinya diganggu. Padahal sudah sangat jelas, secara hukum menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya yang sah. *rez

Komentar