Penembokan Lahan di Badak Agung, Pengacara: Segera Kosongkan dalam 7 Hari
DENPASAR, NusaBali.com - Kegiatan penembokan lahan di Jalan Badak Agung Utara, Denpasar Timur, yang sempat tertunda, akhirnya dilakukan pada Kamis (17/1/2024). Penembokan ini dilakukan oleh pihak Nyoman Suarsana Hardika, pemilik lahan seluas 5.225 meter persegi dengan SHM Nomor 1565.
Sebelumnya, upaya pemasangan plang pada Selasa (10/1/2024) dihalang-halangi oleh pihak yang tidak sepakat dengan permintaan pengosongan lahan yang telah berdiri lima bangunan di atasnya.
I Made Dwi Atmiko Aristianto, kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika, mengatakan bahwa penembokan ini dilakukan untuk memperjelas batas-batas tanah milik kliennya.
"Kami meminta kepada siapapun yang membangun di atas tanah klien kami untuk segera dikosongkan dalam 7 hari ke depan," kata Miko, panggilan akrab I Made Dwi Atmiko Aristianto.
Menurutnya, penembokan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penyerobotan tanah.
"Secara hukum kami memiliki sertifikat resmi terhadap tanah ini. Semisal ada pihak-pihak yang melakukan perusakan, sudah pasti kami akan melakukan tindakan secara hukum," tegasnya.
![](https://www.nusabali.com/images/gallery/mao/plang.jpg)
Papan plang berisikan peringatan saat hendak dipasang di lahan yang telah berdiri lima bangunan.
Miko menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang membangun di atas tanah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak-pihak tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Oleh karena itu, kami melakukan penembokan untuk mempertegas bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami," pungkasnya.
Komentar