nusabali

Curi HP, Pasutri Berstatus Residivis Dijuk

  • www.nusabali.com-curi-hp-pasutri-berstatus-residivis-dijuk

TABANAN, NusaBali
Apes yang dialami pasangan suami istri Moch Sofyan Efendi, 31, alias Sofyan dan Hunnah, 35.

Dia harus mendekam dipenjara gara-gara mencuri HP milik Deni Wahyu Nurhidayat, 25, di bengkelnya Jalan By Pass Ir Soekarno, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Namun peristiwa kemalingan ini sudah terjadi Agustus 2021 lalu dan baru pelaku bisa ditangkap oleh polisi. Pasutri tersebut baru ditangkap Minggu (13/2) di Buleleng. Sehingga 6 bulan pelaku ini masih bisa bebas tanpa berurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, kasus pencurian sudah terjadi Agustus 2021 lalu sekitar pukul 06.00 pagi. Saat itu kondisi bengkel korban memang belum buka namun korban Deni Wahyu Nurhidayat masih dalam keadaan tertidur dan menaruh HP di sampingnya.

Kebetulan pasangan suami istri ini lewat di kawasan bengkel korban sehingga dengan mudah mengambil HP korban. "Pelaku ini ambil HP saat korban dalam keadaan tertidur, sehingga pelaku berhasil dengan mudah mengambilnya," ujarnya, Jumat (18/2).

Selain HP, pelaku pasangan suami istri tersebut juga berhasil mengambil tas korban. Dalam tas korban tersebut nihil ditemukan bukti lain. "Karena merasa kecurian, akhirnya korban melaporkan ke polisi," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan sejumlah saksi. Dari informasi yang didapat polisi berhasil mengendus pelaku ini di Buleleng. Akhirnya Minggu (13/2) pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Tabanan untuk diminta keterangan lebih lanjut. "Kita tangkap pelaku di kosan pelaku," beber AKP Aji Yoga Sekar.

Dari hasil keterangan pelaku di polisi, HP yang dicuri tersebut digunakan sendiri dan tidak untuk dijual. Selain itu pengakuan dari pelaku pun aksi yang dilakukan baru sekali. "Pelaku ini residivis, kita akan terus dalami kasus, siapa tahu pelaku sudah pernah mencuri di tempat lain. Karena tujuan awalnya memang ingin mencuri dan memantau situasi di Tabanan," tandasnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku Sofyan dan Hunnah disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *des

Komentar