nusabali

Polsek Kintamani Ringkus Dua Residivis

  • www.nusabali.com-polsek-kintamani-ringkus-dua-residivis

BANGLI, NusaBali
Dua residivis kasus berbeda diringkus Tim Opsnal Polsek Kintamani. Satu pelaku yakni I Gede Aldi Yasa, 19, dari Banjar Kayu Padi, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli terlibat kasus pencurian.

Berikutnya pelaku kasus penggelapan mobil bernama Dewa Nyoman Suyasa alias Mansu, 53 asal Lingkungan Banjar Kawan, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.

Kapolsek Kintamani, AKP Benyamin Nikijuluw mengatakan Aldi Yasa, belum genap dua tahun bebas dari penjara.  "Dia sudah empat kali berulah sejak usia kecil (13 tahun). Yang kemarin usia 17 tahun, sudah kami amankan dan diproses secara diversi dan ditahan di LP anak di Karangasem. Begitu keluar malah beraksi lagi," jelasnya Kamis (17/2).

AKP Benyamin Nikijuliw, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani,  Iptu I Gede Sudhana Putra menyampaikan penangkapan kali ini, berawal laporan yang diterima Polsek Kintamani dari dua pelapor. Pertama dari Kepala SMKN2 Kintamani, Nyoman Muliawan, 53.

Dalam laporannya, Muliawan menyebutkan telah kehilangan satu set alat absensi jenis Face Detector seharga Rp 4.499.000 yang terpasang di ruang kantor sekolah setempat, pada 6 November 2021 lalu. Kemudian laporan dari Putu Junaedi, 23, warga Desa Songan. Junaedi melaporkan telah kehilangan uang tunai, Handphone (HP), serta seperangkat perhiasan emas suci (cincin, gelang dan kalung) yang diletakkan di dalam Gedong Dewa Dalem Sanggah (Tempat Suci) yang ada di rumahnya. Kejadian itu baru diketahui korban, pada 12 Januari lalu. Korban mengalami kerugian dialami korban mencapai Rp 26.000.000. "Pelaku berhasil diamankan saat melintas di seputaran Pura Jati, Desa Batur, Kintamani, Selasa (15/02)," sebutnya.

Sementara itu hasil curian dipergunakan pelaku untuk membeli satu unit motor Honda Scoopy. Dari tangan pelaku diamankan sisa uang Rp. 2.100.000. Atas perbuatannya Aldi Yasa disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara kronologis kasus penggelapan bermula pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 16.00 wita, Dewa Nyoman Suyasa mengaku meminjam mobil korban yakni Dewa Made Raka Sadewa untuk tujuan mengantar keluarganya yang menikah ke Singaraja. Kemudian setelah 4 (empat) hari mobil pelapor dipinjam.

Mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan, sampai akhirnya kasus dilaporkan ke polisi. Setelah dicek mobilnya itu, justru telah digadaikan sebesar Rp 20 juta. Tersangka penggelapan yang juga merupakan residivis kasus pencurian menggadaikan mobil tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

"Hasil gadai dipakai beli HP dan biaya sehari-hari," kata AKP Benyamin Nikijuluw. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara. *esa

Komentar