nusabali

Polisi Rampungkan Berkas Perkara Persetubuhan Siswi SMP di Gerokgak

  • www.nusabali.com-polisi-rampungkan-berkas-perkara-persetubuhan-siswi-smp-di-gerokgak

SINGARAJA, NusaBali
Polisi tengah merampungkan berkas perkara kasus persetubuhan terhadap siswi SMP di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Selain itu penyidik kepolisian juga sudah menerima rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan kedua pelaku berinisial R, 16, dan D, 16, sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah mendekati rampung. Segera berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. “Kalau sudah selesai pemberkasan dan dijilid oleh penyidik akan dilakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke JPU,” kata AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Rabu (16/2) siang.

AKP Sumarjaya menambahkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa total 4 orang saksi. Penyidik juga telah menerima rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Rekomendasi itu dapat dijadikan oleh penegak hukum dalam menentukan tuntutan hingga vonis terhadap tersangka.

“Nantinya rekomendasi tersebut akan diberikan kepada penegak hukum. Apakah anak ini akan dikembalikan dan dididik oleh orangtua atau masyarakat, atau negara. Atau anak ini dilakukan hukuman kurungan,” jelas AKP Sumarjaya.

Di sisi lain, penyidik saat ini masih mendalami video yang dibuat oleh kedua tersangka yang merekam korban dalam keadaan telanjang. Penyidik masih mendalami apakah masuk dalam pelanggaran UU ITE. “Untuk videonya apakah masuk dalam UU ITE, masih kami selidiki. Sekarang masih fokus terhadap perbuatan cabul yang dilakukan kedua tersangka,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Kali ini, seorang siswi SMP dari wilayah Kecamatan Gerokgak, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang remaja masih satu kampung dengan korban. Parahnya, sebelum disetubuhi, korban sempat dicekoki minuman keras (miras) jenis arak.

Polisi menetapkan dua remaja laki-laki berinisial R, 16, dan D, 16, sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil visum korban dan mengantongi sejumlah bukti. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum dilakukan penahanan. Hal itu karena keduanya masih di bawah umur. *mz

Komentar