nusabali

Pelaku Disiapkan Hukuman Kebiri Kimia

Jaksa Dalami Kekerasan Seksual Terhadap Bocah

  • www.nusabali.com-pelaku-disiapkan-hukuman-kebiri-kimia

Para tersangka bisa saja diancam dengan hukuman berat kebiri kimia berdasarkan Pasal 81 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng akan mendalami kasus kekerasan seksual terhadap bocah perempuan umur tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Buleleng. Hal ini untuk menentukan pasal tepat kepada tiga tersangka yang merupakan kakek, paman, dan tetangga korban. Jaksa pun menyiapkan tuntutan hukuman terberat, termasuk kebiri kimia.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Buleleng. Untuk penanganan kasus tersebut, Kejari menyiapkan dua jaksa perempuan, yakni Desak Sutriani dan Made Juni Artini. Jaksa Desak Sutriani akan menjadi jaksa yang menangani perkara tersangka PD. PD merupakan kakek korban. Jaksa lainnya, Made Juni Artini, akan menangani berkas kasus tersangka KM dan KA, yang merupakan paman dan tetangga korban.

"Mereka ini jaksa yang sudah berpengalaman menangani perkara kekerasan dan perlindungan anak. Berkas perkara kasus tersebut akan dibedakan. SPDPnya sudah kami terima. Jadi, kami tunggu penyerahan berkas dari penyidik untuk diteliti," kata Alit, Selasa (5/9), di Kantor Kejari Buleleng

Dia menambahkan, jaksa belum menerima koordinasi terkait pasal yang akan dikenakan pada ketiga tersangka. Namun, para tersangka bisa saja diancam dengan hukuman berat kebiri kimia berdasarkan Pasal 81 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Masih dalam Undang-Undang yang sama, pada Pasal 81 ayat (1), hukuman pidana terhadap kedua tersangka yang merupakan keluarga korban bisa ditambah sepertiga. Karena akibat pemerkosaan tersebut, korban mengalami penyakit menular seksual. Tersangka bisa diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana Pasal 81 ayat (5).

"Secara umum pasal-pasal itu bisa diterapkan dan memungkinkan. Namun kami belum bisa memastikan. Jaksa perlu melihat kronologi dan berkas perkara secara utuh dari kepolisian. Sementara ini belum ada koordinasi terkait penerapan Pasal terhadap tersangka-tersangka ini," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra, menyebutkan saat ini kasus kekerasan terhadap anak tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Ketiga tersangka pun, saat ini masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. "Kasusnya masih pemberkasan oleh penyidik," singkatnya.7mzk

Komentar