nusabali

Muncikari dan 2 PSK Online Diciduk

Usai Layani Tamu di Salah Satu Hotel di Ubung

  • www.nusabali.com-muncikari-dan-2-psk-online-diciduk

PSK online ini dijual Rp 300 ribu dengan pembagian Rp 100 ribu untuk jasa PSK, Rp 50 ribu untuk mucikari dan Rp 150 ribu membayar hotel.

DENPASAR, NusaBali

Aparat Sautan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar meringkus seorang muncikari dan 2 PSK (Pekerja Seks Komersil) di salah satu hotel di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara, Jumat (4/2) pukul 18.00 Wita. Dua PSK diamankan seusai melayani pria hidung belang di kamar hotel tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Selasa (8/2) menjelaskan tiga orang yang diamankan itu, yakni Dimas Bagus Pamungkas, 22 bertindak sebagai muncikari. Sementara dua PSK yang turut diamankan adalah  Dheagi Azahra Zumrotin, 25 dan Lia Lestari, 32.

Penangkapan terhadap tiga orang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel di Ubung jadi tempat prostitusi. Para pelaku menjajakan seks lewat online sebelum akhirnya bertemu dan ngeseks di hotel. Menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Jumat 4 Febuari pukul 18.00 Wita polisi mengamankan Dheagi Azahra. PSK ini diamankan saat menerima tamu yang memesannya lewat aplikasi Michat. Kepada polisi perempuan janda (cerai hidup) ini mengaku tamunya dicarikan oleh Dimas. "Setelah Dimas dapat tamu, para PSK disuruh datang ke hotel untuk bertemu dengan pria hidung belang. Dheagi Azahra ditawarkan Rp 300.000," ungkap Iptu Ketut Sukadi.

Kepada polisi Dheagi Azahra juga mengaku pada petang itu dia baru melayani seorang pria. Setiap kali melayani pria hidung belang Dheagi Azahra dapat Rp 100.000. Sementara untuk Dimas selaku muncikari dapat Rp 50.000. Sisanya Rp 150.000 untuk bayar kamar hotel.

Setelah mengamankan Dheagi Azahra polisi mengamankan Dimas dan seorang PSK lainnya Lestari yang baru saja melayani pria hidung belang. Lestari sendiri pada petang itu sudah melayani dua pria di hotel yang sama. Namun dalam kasus ini kedua PSK hanya sebagai saksi.

Oleh Dimas selaku muncikari menawarkan Lestari kepada pria hidung belang Rp 250.000 untuk satu orang pria. Dari dua tamu yang dilayani petang itu lestari dapat Rp 250.000. Sementara untuk Dimas Rp 100.000 dan bayar kamar hotel Rp 150.000.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP Oppo, 1 buah kondom bekas pakai, seprai, uang tunai dari muncikari Rp 150.000, uang tunai dari PSK Rp 350.000. Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar. Dimas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP tentang Percabulan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara," tandasnya. *pol

Komentar