nusabali

Pelaku dan Korban Sempat 4 Tahun Tinggal Bersama

Penebasan Pacar dan Temannya di Kuta

  • www.nusabali.com-pelaku-dan-korban-sempat-4-tahun-tinggal-bersama

MANGUPURA, NusaBali
Motif peristiwa penebasan yang dilakukan Abdul Rahman Saleh, 34, terhadap pacarnya Fitria, 40, dan tempan prianya, Viktor, 32, terus di dalami penyidik Polsek Kuta, Badung.

Pemicu utama insiden berdarah yang terjadi di Jalan Sadasari Gang Jepun Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (11/1) siang pukul 13.30 Wita, itu adalah cemburu buta. Terungkap, pelaku dan korban sempat selama 4 tahun tinggal bersama.

Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku Abdul Rahman Saleh dan Fitria sudah berpacaran selama 4 tahun. Selama itu pula, mereka tinggal bareng di salah satu kos-kosan kawasan Jalan Sadasari Gang Jepun Kuta. “Seiring berjalannya watu, hubungan mereka berubah  tidak harmonis,” ungkap Kompol Orpa saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (13/1).

Karena tidak harmonis lagi, kata Kompol Orpa, akhirnya hubungan pelaku Rahman Saleh dan korban Fitria rengang mulai November 2021 lalu. Pelaku Rahman Saleh yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online pun sempat pulang ke kampung halamannya di Balauring RT/RW 004/001 Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat ditinggal pulang kampung itu, korban Fitria memilih pindah kos. Perempuan asal Jember, Jawa Timur yang kesehariannya bekerja sebagai terapis spa ini kemudian pidah kos ke Jalan Nyangnyang Sari Kuta. Jadi, saat pelaku Rahman Saleh kembali dari kampung kampung halamannya, sang pacar sudah pindah kos. “Saat itu, Rahman Saleh teringat kalau Fitria pernah mengaku punya pacar di Jember. Keduanya sempat komunikasi, tetapi berakhir cekcok," ungkap Kompol Orpa.

Meski hubungan sudah renggang dan pisah ranjang, namjun pelaku Rahman Saleh terus berusaha untuk memperbaiki hubungannya dengan Fitria. Sampai akhirnya Selasa, 11 Januari 2021 pagi pukul 09.00 Wita, Rahman Saleh mengirim pesan WhatsApp kepada Fitria. Intinya, pelaku minta ketemuan dengan pacarnya itu di tempat kosnya kawasan Jalan Sadasari Gang Jepun Kuta.

"Fitria balas dengan mengatakan akan datang dengan kawannya. Benar saja, siang itu pukul 13.00 Wita Fitria tiba di tempat Rahman Saleh yang jadi lokasi TKP penebasan,” papar Kompol Orpa.

Saat itu, perempuan asal Jember berusia 40 tahun---lebih tua 6 tahun dari pelaku Rahman Saleh---ini datang bersama dua rekan prianya berbadan tegap, yakni Viktor dan Heri. “Saat itulah Rahman Saleh langsung ambil golok dan mendekati Fitria," terang Kompol Orpa.

Melihat Rahman Saleh menjemput mereka di depan pintu sambil membawa senjata golok, Fitria berusaha kabur. Tapi, Rahman Saleh menebasnya pakai golok hingga mengenai kepala belakang. Fitria yang terluka lalu masuk ke salah satu kamar warga. Belum sempat berhasil bersembunyi, kepalanya kembali ditebas Rahman Saleh.

Kemudian, salah satu tempat Fitria, yakni Viktor, berusaha melerai. Namun, pelaku Rahman Saleh yang sudah kalap malah menyerang Viktor seraya menebasnya dengan golok. Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat yang kesehariannya pekerja swasta ini pun terluka di bagian kepala.

Ketributan berdarah ini kemudian diamankan oleh warga. "Setelah aman, pelaku Rahman Saleh mengantar Fitria ke RS Murni Teguh Kuta,” tandas Kompol Orpa.

Dalam peristiwa berdarah itu Fitria menderita dua luka tebasan pada bagian kepala dan satu luka pada tangan.

Sementara, Viktor yang menderita satu luka tebasan di bagian kepala, awalnya dievakuasi warga ke Kimia Farma di Kuta. Selanjutnya, Viktor dirujuk RS Murni Teguh Kuta, tempat di mana Fitria dirawat.

Melihat pelaku Rahman Saleh ada di RS Murni Teguh, Viktor langsung menghubungi polisi. Menerima laporan itu, aparat Polsek Kuta langsung mendatangi RS Murni Teguh untuk menangkap Rahman Saleh, yang saat itu menunggui pacarnya, Fitria. Rahman Saleh kemudian dikeler ke Mapolsek Kuta bersama barang bukti sebilah golok.

Menurut Kompol Orpa, pelaku Rahman Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penebasan ini. Tersangka Rahman Saleh dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan, berisi ancam hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, dua korban penebasan: Ftria dan Vikor hingga Rabu kemarin masih dirawat intensif di RS Murni Teguh Kuta. “Kedua korban penebasan ini belum kita periksa, karena mereka masih menjalani perawatan intensif," beber Kompol Orpa. *pol

Komentar