nusabali

Ancam Oknum yang Ngaku Punya Tanah di Lokasi PKB

Koster Sosialisasi Pembebasan Lahan Proyek Pusat Kebudayaan Bali

  • www.nusabali.com-ancam-oknum-yang-ngaku-punya-tanah-di-lokasi-pkb

SEMARAPURA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster kembali menggelar sosialisasi terkait pembebasan lahan proyek Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Kamis (16/12) pagi.

Gubernur Koster soroti oknum yang mengaku-ngaku miliki tanah di Kawasan PKB, lalu minta ganti rugi ke pemerintah. Kegiatan sosialisai terkait pembebasan lahan proyek Kawasan PKB oleh Gubernur Koster, Kamis pagi, dilaksanakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri di Semarapura, tepatnya sisi barat Lapangan Puputan Klungkung. Dalam sosialisai tersebut, dihadirkan pula para pemilik lahan yang terkena proyek Kawasan PKB. Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, Forkompinda Kabupaten Klungkung, dan undangan lainnya.

Pada intinya, masyarakat mendukung penuh pembangunan monumental Kawasan PKB di bekas Galian C Desa Gunaksa. Hanya saja, seiring berjalannya waktu, muncul oknum yang mengaku-ngaku memiliki lahan dan meminta ganti rugi kepada pemerintah. Gubernur Koster pun meminta mereka agar bisa menunjukkan bukti fisik kepemilikan lahan.

Bahkan, Gubernur Koster menegaskan tidak segan-segan akan ‘melibas’ oknum yang ingin mengeruk kepentingan pribadi dalam proyek Kawasan PKB ini, dengan mengaku-ngaku punya tanah puluhan hektare. Gubernur Koster sudah mengidentifikasi ada 34 oknum warga yang mengaku-ngaku memiliki 70 hektare tanah di kawasan tersebut. Mereka menuntut ganti rugi pembebasan lahannya kepada pemerintah.

Gubernur Koster memperingatkan 34 oknum tersebut agar tidak memprovokasi warga lainnya. Sebab, aturannya sudah jelas, harus ada bukti fisik. "Tidak boleh ngaku-ngaku punya lahan. Jangan sampai ikut-ikutan provoksi, saya tegaskan juga tidak boleh ada calo di sini," tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster menjelaskan, luasan lokasi proyek Kawasan PKB mencapai 334 hektare. Lahan yang dibebaskan sebagian besar milik warga Desa Gelgel (Kecamatan Klungkung), Desa Tangkas (Kecamatan Klungkung), Desa Jumpai (Kecamatan Klungkung), Desa Gunaksa (Kecamatan Dawan), dan Desa Sampalan Kelod (Kecamatan Dawan). Lahan tersebut merupakan hamparan bekas aliran lahar dari letusan Gunung Agung tahun 1963 silam.

"Sejak lama hamparan lahan ini dieksploitasi sebagai sumber Galian C, sehingga kondisi fisiknya menjadi rusak parah, tergenang air, terbengkalai, dan tidak produktif. Tidak ada lagi batas kepemilikan yang jelas," tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Gubernur Koster, sebelum hancur karena aliran lahar Gunung Agung, kawasan ini merupakan lahan sawah yang subur. Pasca terbengkalai akibat lahar Gunung Agung, dengan niat baik yang tulus-lurus, Gubernur Koster menjadikan lahan ini sebagai Kawasan PKB, disertai penataan yang apik.

Kawasan PKB yang pembangunannya telah diawali dengan proyek Normalisasi Tukad Unda, dibagi dalam 3 zona. Pertama, Zona Inti Kawasan PKB seluas 31 hektare. Kedua, Zona Penunjang Kawasan PKB dengan luas 98 hektare. Ketiga, Zona Penyangga Kawasan PKB dengan luas 205 hektare.

Pembangunan Kawasan PKB, kata Koster, dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2020 dan ditargetkan tuntas tahun 2024. Pembangunan Kawasan PKB dimulai dari pembebasan lahan, pematangan lahan, pembangunan Zona Inti, Zona Penunjang, dan Zona Penyangga.

Koster menyebutkan, Kawasan PKB ini ditata dengan menerapkan filosofi kearifan lokal Sad Kerthi, yakni penyucian jiwa (Atma Kerthi), penyucian laut (Segara Kerthi), penyucian sumber air (Danu Kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi), penyucian manusia (Jana Kerthi), dan penyucian alam semesta (Jagat Kerthi). Ini sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru’.

Salah satu implementasi Atma Kerthi, nantinya Gubernur Koster akan menggelar upacara khusus bagi korban letusan Gunung Agung dan korban G 30 S/PKI di kawasan tersebut. “Saya yakin tempat dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali ini adalah tempat sakral yang harus dijaga dengan baik. Jadi, korban letusan Gunung Agung dan G 30 S/PKI kita sucikan agar dapat tempat yang suci,” papar politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Selain menggelar upacara ritual khusus, Koster akan membangun Pura Padma Anglayang di Kawasan PKB. Pura ini dibangun untuk menempatkan roh-roh suci dari korban letusan Gunung Agung, korban G 30 S/PKI, dan roh korban peperangan zaman dulu.

Sementara itu, ssai pemaparan dari Gubernur Koster kemarin, acara dilanjutkan dengan sesi dialog bersama warga pemilik lahan Kawasan PKB. Para pemilik lahan pun setuju dan sangat mendukung pembangunan Pusat PKB tersebut. Namun, mereka berharap nantinya bisa diterima menjadi tenaga kerja di Kawasan PKB.

Seorang pemilik lahan, Gede Mismaya, mengaku memiliki tanah seluas 30 are di eks Galian C. Saat ini, tanah tersebut digarap oleh mertuanya. Sampai saat ini lahannya masih produktif, namun terkena proyek Kawasan PKB. "Saya mohon jika ada pembebasan lahan, agar saya kelak bisa bekerja di Kaswasan PKB. Begitu pula kedua mertua saya, karena selama ini kami hidup dari lahan tersebut," harap Gede Mismaya.

Menanggapi harapan pemilik lahan di eks Galian C yang diwakili Gede Mismaya tersebut, Gubernur Koster berjanji akan memprioritaskan mereka untuk dapat bekerja di Kawasan PKB jika sudah rampung. Sedangkan untuk masalah harga ganti rugi lahan, nanti sepenuhnya akan ditentukan oleh tim appraisal (penilai) independen, sesuai aturan. *wan

Komentar