nusabali

Pengangguran Curi Motor Mantan Bos

  • www.nusabali.com-pengangguran-curi-motor-mantan-bos

DENPASAR, NusaBali
Akbar Pramadika Juniar, 29 diringkus aparat Polsek Denpasar Utara atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Welly, 41.

Akbar ditangkap dalam pelariannya di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (5/11). Tersangka asal Jalan Udang Windu Kampung Baru Nomor 35 RT/RW 002/001, Desa Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu mencuri sepeda motor DK 4923 0G milik Welly, yang merupakan mantan bosnya. Motor tersebut dicurinya di rumah sang mantan bos di Jalan Tunjung Tutur III Nomor 69, Denpasar Utara.

Pencurian tersebut dilakukan Akbar dilatar belakangi karena kepepet tidak punya uang. Motor tersebut niatnya untuk dijual lagi. Sayangnya motor belum laku dijual, Akbar keburu ditangkap Polisi. Kini Akbar harus menanggung akibat dari perbuatannya tersebut dari dalam jeruji sel Mapolsek Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dalam keterangan persnya, Kamis (11/11) mengungkapkan tersangka kesehariannya adalah merawat anjing peliharaan majikannya (Wely). Motor korban berhasil dengan mudah dicuri Akbar sebab motor tersebut diparkir di garase di lokasi TKP.

"Motor tersebut diketahui hilang oleh korban, 24 Oktober 2021 pukul 18.00 Wita. Motor tersebut dengan mudah dicuri tersangka sebab korban tinggal di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Mengetahui motornya hilang Wely buat laporan ke Mapolsek Denpasar Utara," beber Iptu Putu Carlos.

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Utara mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu tak lain adalah mantan karyawan korban bernama Akbar yang dipekerjakan memelihara anjing di TKP.

Berdasarkan data hasil penyelidikan itu akhirnya Akbar ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung. Bersama dengan tersangka polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

"Tersangka dan barang bukti kita tahan di Mapolsek Denpasar Utara. Tersangka ini mengaku kepepet tak punya uang. Motor korban yang dicurinya itu niatnya untuk dijual, namun belum laku. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar