nusabali

Mantan Kadis Divonis 2 Tahun 8 Bulan, 7 Anak Buahnya Dihukum 1 Tahun

Para Mantan Pejabat Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Terdakwa Korupsi Dana PEN Divonis Bersalah

  • www.nusabali.com-mantan-kadis-divonis-2-tahun-8-bulan-7-anak-buahnya-dihukum-1-tahun

Tiga (3) terdakwa perempuan menjalani sidang secara daring dari tempat penahanannya di Mapolsek Sawan, sementara 5 tersangka laki-laki bersidang dari LP Singaraja

SINGARAJA, NusaBali

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Made Sudama Diana, dan 7 anak buahnya divonis bersalah dengan hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata senilai Rp 738 juta, oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/10) sore. Terdakwa Made Sudama Diana divonis hukuman terberat 2 tahun 8 bulan penjara, sementara 7 anak buahnya di Dinas ariwisata Buleleng masing-masing dihukum 1 tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa sore mulai pukul 15.00 Wita, 8 mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng terdakwa kasus korupsi dana hibah PEN tersebut menjalani persidangan secara daring dari tempat penahanannya masing-masing. Lima (5) terdakwa laki-laki menjalani sidang dari LP Singaraja di kawasan Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng. Sedangkan 7 terdakwa perempuan menjalani sidang dari Mapolsek Sawan di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Sebaliknya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengikuti sidang pembacaan vonis dari Kantor Kejari Buleleng di Singaraja. Tim JPU yang menghadapi para terdakwa ini dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng I Wayan Genip, dengan anggota 12 jaksa, masing-masinh AA Ngurah Jayalantara, Tri Surya Buana, Bela Putra Atmaja, I Komang Agus Sugiharta, Ida Kade Widiatmika, Isnarti Jayaningsih, Made Astini, I Gede Astawa, I Gusti Putu Karmawan, Made Juni Artini, I Made Heri Permana Putra, dan Putu Ambara.

Amnar putusan untuk para terdakwa dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang terdiri dari Heriyanti, Kony Hartanto, dan Nelson. Majelis hakim menyatakan para terdakwa yang merupakan pejabat Eselon IV, Eselon III, hingga Eselon II Dinas Pariwisata Buleleng terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap terdakwa I Made Sudama Diana, majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ungkap Juri Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa dalam keterangan persnya, seusai sidang putusan kemarin sore.

Selain divonis 2 tahun 8 bulan penjara, mantan Kadis Pariwisata Buleleng tersebut juga didenda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa Sudama Diana juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

Vonis untuk mantan Kadis Pariwisata Buleleng ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sudamia Diana 4 tahun penjara.

Sebaliknya, 7 mantan anak buah terdakwa Sudama Diana di Dinas Pariwisata Buleleng, masing-masing dihukum 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut mereka kisaran 2-3 tahun penjara.

Tujuh (7) mantan pejabat Eseloin IV-III Dinas Pariwisata Buleleng yang divonis masing-masing 1 tahun penjara tersebut adalah Ni Nyoman Ayu Wiratini (eks Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng), Putu Sudarsana (eks Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), I Nyoman Sempiden (eks Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), I Gusti Ayu Maheri Agung (eks Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng), Kadek Widiastra (eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng), I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Budiani (eks Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng).

Sebelumnya, 5 dari 7 terdakwa ini dituntut JPU hukuman masing-masing 3 tahun penjara, yakni Putu Sudarsana, I Nyoman Sempiden, I Gusti Ayu Maheri Agung, Kadek Widiastra, dan Putu Budiani. Sedangkan 2 terdakwa lagi dituntut 2 tahun penjara, yaitu Ni Nyoman Ayu Wiratini dan I Nyoman Gede Gunawan.

Meski demikian, JPU menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim yang menghukum para terdakwa lebih ringan dari tuntutan mereka. "Kami dari Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir 7 hari," ujar Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara. *mz

Komentar