nusabali

Korban Diancam Pakai Foto

  • www.nusabali.com-korban-diancam-pakai-foto

Foto korban yang berusia 15 tahun diancam akan disebarluaskan jika menolak disetubuhi.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Diringkus  


TABANAN, NusaBali
Seorang pemuda I Kadek AAN, 19, warga Banjar Munggal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, ditengarai melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur KAP, 15, asal Kecamatan Tabanan, Jumat (15/9) lalu. Kasus ini terungkap saat korban mengadu ke orangtuanya. Karena orangtuanya tidak terima, mereka melaporkan peristiwa ini ke Polres Tabanan.

Informasi yang dihimpun, kasus bermula saat sejoli tersebut pada Jumat (15/9) sekitar pukul 19.00 Wita janji bertemu di salah satu toko modern yang ada di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan. Saat bertemu dengan tujuan hendak jalan-jalan, itu korban sempat menyampaikan kepada pelaku, jalan-jalan dibatalkan lantaran korban ada tugas kerja kelompok bersama teman sekolahnya.

Namun pelaku tetap membujuk korban supaya acara jalan-jalan dilanjutkan. Hingga akhirnya korban pun bersedia diajak pergi jalan-jalan dengan mengendarai Honda Beat milik pelaku. Sebelum melakukan persetubuhan itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju arah Taman Pujaan Bangsa Margarana. Mereka sempat singgah sebentar ke dalam taman.

Sesaat kembalinya dari taman, di tengah perjalanan pelaku mengajak korban ke penginapan yang ada di Banjar Basa, Desa/Kecamatan Marga, Tabanan. Malam itu korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali. Empat kali persetubuhan itu tidak hanya dilakukan di penginapan, tetapi pelaku juga memaksa korban melakukan persetubuhan di rumahnya.

Karena tidak terima, orangtua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tabanan pada 27 September 2017.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa membenarkan peristiwa tersebut. Atas laporan itu pelaku ditangkap pada 17 Oktober 2017 di rumahnya. “Saat ini pelaku sudah ditahan disel Mapolres Tabanan,” ungkapnya, Selasa, (24/10).

Dikatakan AKP Suyasa, korban saat itu dibujuk rayu oleh pelaku saat di penginapan tersebut. Sebelumnya mereka sempat melakukan foto bersama dengan menggunakan pakaian lengkap. Foto inilah yang dijadikan alat oleh pelaku jika tidak mau melakukan hubungan, maka fotonya itu akan disebar. Karena korban takut jika fotonya disebar, akhirnya korban mau diajak melakukan hubungan suami istri. “Awalnya memang dirayu tetapi korban tidak mau, kemudian foto tersebut dijadikan alasan,” beber AKP Suyasa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan karyawan swasta ini dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Karena pelaku sudah melanggar UU perlindungan anak,” tandas AKP Suyasa. *d

Komentar