nusabali

1 Tewas, 2 Luka-luka di Hutan Klatakan

  • www.nusabali.com-1-tewas-2-luka-luka-di-hutan-klatakan

Sopir mobil travel DK 9014 A, Anthoni Saiful Riza telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

NEGARA, NusaBali

Satu tewas dan dua korban luka-luka dalam kecelakaan lalulintas di kawasan hutan Banjar Klatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, sejak Sabtu (15/7). Korban tewas dalam kecelakaan maut di hutan Klatakan yakni pengendara Yamaha Vixion DK 7147 CT, Sapi’i, 29. Sementara dua korban luka-luka yakni Kusno Adi Sasmito, 38, yang dibonceng Sapi’i dan pengendara Yamaha Jupiter nopol P 6379 AH, Ekky Saputra, 20.

Informasi di lapangan, kecelakaan maut yang menewaskan pengendara Yamaha Vixion DK 7147 CT, Sapi’i terjadi di Kilometer 119-120 pada pukul 23.30 Wita, Sabtu (15/7). Sebelum kejadian, Sapi’i membonceng Kusno Adi Sasmiti meluncur dari arah barat (Gililamuk) ke Denpasar. Saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju kencang mobil travel DK 9014 A yang dikemudikan Anthoni Saiful Riza, 36. Pengemudi travel berusaha menyalip mobil di depannya. Sejurus kemudian mobil travel ini menabrak motor yang ditunggali Sapi’i.

Sapi’i dan Kusno Adi Sasmito terpental dari motornya. Sapi’i warga asal Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang berbenturan langsung dengan mobil travel mengalami cedera kepala berat, pergelangan kaki patah, keluar darah dari mulut dan hidung. “Korban tewas dalam perjalanan ke Puskesmas Melaya,” terang Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP I Nyoman Sukadana, Senin (17/7). Sementara Kusno Adi Sasmito, mengalami luka robek pada dahi serta pipi kanan, sempat dirawat di IGD UPTD RSU Negara. Demikian pula sopir travel, Anthoni Saiful Riza asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur selamat tanpa luka.

AKP Sukadana menambahkan, kecelakaan lakalantas kembali terjadi di kawasan hutan Banjar Klatakan, Senin (17/7) sekitar pukul 10.30 Wita. Kecelakaan di Kilometer 118-119 ini melibatkan pick up DK 753 XO dikemudikan Adifitriyanto dengan pengendara Yamaha Jupiter P 6379 AH, Ilham Ekky Saputra. Sebelum kejadian, pick up DK 753 XO melaju dari arah Denpasar menuju Gilimanuk berusaha menyalip mobil tak dikenal di depannya. Saat bersamaan dari arah berlawanan, meluncur Jupiter P 6379 AH yang dikendarai Ilham, warga asal Bondowoso, Jawa Timur. Tabrakan pun tak terhindarkan.

Benturan keras antara pick up dan motor ini menyebabkan kedua kendaraan sama-sama rusak berat. Pick up mengalami ringsek pada bagian depan sebelah kiri, sopir selamat tanpa mengalami luka sedikitpun. Sedangkan Ilham yang terpental dari motornya mengalami sejumlah luka. Di antaranya, luka lecet pada dahi, luka robek pada mulut, serta mengalami pendarahan pada hidung, sehingga harus menjalani perawatan medis di IGD UPTD RSU Negara.

AKP Sukadana menegaskan, dari olah TKP dan keterangan saksi-saki kecelakaan berawal dari kesalahan pengemudi yang menyalip mobil tanpa memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan. Dari dua kasus ini, Sat Lantas Polres Tabanan menetapkan sopir mobil travel DK 9014 A, Anthoni Saiful Riza sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2018, ancaman hukuman maksimal penjara selama 6 tahun dan atau pidana denda Rp 12 juta. “Sopir mobil travel sudah kami tahan. Kalau yang sopir mobil pick up masih kami periksa,” ujarnya. *ode

Komentar