Tag: Ormas
Perihal Pembekuan Tiga Ormas di Bali
Komisi I Janji Koordinasi dengan Gubernur
Kapolda Bali, Dr Irjen Pol Petrus Reinhard Golose meminta Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin untuk mengecek surat rekomendasi Kapolda kepada Gubernur Bali terkait penghentian sementara 3 Ormas (Organisasi Masyarakat) di Bali, Rabu (9/1).
Pentolan Ormas yang calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, divonis 5 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali.
Polda Bali dan Polresta Denpasar menurunkan ratusan personilnya untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali dengan terdakwa pentolan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, yang rencananya digelar hari ini, Jumat (28/12) pukul 12.00 Wita di PN Denpasar.
Pentolan Ormas yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, dituntut 7 bulan penjara terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali.
Karena itu, ketika tahapan pemilu sudah berlaku di tiap komponennya, maka semua aturan yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Pemilu.
Pentolan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali kembali disudutkan saksi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (4/12).
Hakim berulang kali menanyakan ketegasan saksi I Made Budiarta (PNS Satpol PP), apakah ditendang atau hanya disentuh, namun Budiarta selalu berbelit-belit.
Hakim menyatakan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah dan sesuai dengan hukum.
Sebanyak 175 organisasi masyarakat (ormas) terdaftar di wilayah Kabupaten Tabanan.
Pentolan Ormas yang juga calon DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (15/11) pukul 15.00 Wita.
Pentolan Ormas yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Satpol PP Provinsi Bali, di PN Denpasar, Kamis (8/11).
Seorang pentolan ormas ternama di Bali bernama I Ketut Darma Yoga alias Molen, 37, ditangkap petugas Reskrim Polresta Denpasar di tempat tinggalnya di Jalan Palapa XIV, Nomor 9, Denpasar Selatan (Densel) pada Senin (22/10) malam.
Tim Gabungan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kejari Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan monitoring terhadap 6 alamat organisasi masyarakat (ormas) di Denpasar selama dua hari, Senin (22/10) dan Selasa (23/10).
Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali membekuk dua anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) bernama Lutfi Abdullah, 30 dan Ilham, 30 pada Senin (15/10) malam.
Datang ke Kejari Denpasar mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, Ketut Putra Ismaya Jaya dibawa menuju LP Kerobokan dengan kemeja putih
"Meski lawannya sudah kabur, pelaku tetap teriak-teriak sambil mengacungkan pedang yang membuat warga resah dan akhirnya melapor ke polisi,"
Seorang pentolan ormas bernama I Kadek Ariawan, 35, diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar di Cafe Laris Manis, Jalan Gelogor Indah, Kuta, Badung pada Sabtu (29/9) malam.
Anggota ormas, I Nyoman Juni Artana alias Jayen, 54 yang ditangkap di rumahnya karena mengedarkan shabu-shabu akhirnya divonis 8 bulan penjara di PN Denpasar, Senin (24/9).
Topik Pilihan
-
-
-
-
-
-
-
Buleleng 14 May 2024 Disdikpora Buka Layanan Pengaduan PPDB
-
-
Berita Foto
Pelatihan Industri Sandang
Persiapan Lokasi Kunjungan Delegasi WWF
Siap Dikunjungi Delegasi WWF
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Larut dalam Bhakti
yady evaṃ tarhi bhaktiḥ kathaṃ syād ity āha tatrādau para-lokato bhayam ataḥ puṇye matir jāyate sambhedas tata eva sādhuṣu bhavet teṣām prasādodayāt śraddhā syāt bhgavat-kathaāsu ca tato bhaktir viraktis tatas tattva-jñānam amanda-sāndra-paramānandaṃ samudyotate (Hari-bhakti-kalpa-latikā, 41)