nusabali

Tantang Polisi, Dua Anggota Ormas Dijuk

  • www.nusabali.com-tantang-polisi-dua-anggota-ormas-dijuk

Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali membekuk dua anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) bernama Lutfi Abdullah, 30 dan Ilham, 30 pada Senin (15/10) malam.

Video Sempat Disebar melalui Facebook

DENPASAR, NusaBali
Keduanya dibekuk karena menantang dan menghina polisi Brigadir I Made Hendra Sutrisna yang sedang bertugas.  Informasi yang dihimpun, aksi nekat dua anggota ormas ini dilakukan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Mumbul, Nusa Dua, Badung, Kamis (11/10) sekitar pukul 07.30 WITA. Awalnya, korban Brigadir Hendra melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Mumbul, Kuta Selatan, Badung ke arah barat menuju Simpang Taman Griya.  Saat bersamaan ada rombongan tamu IMF-WB Annual Meeting yang melintas di jalur yang sama.

Supaya tidak menghalangi, Brigadir Hendra menambah laju motornya dan bergerak agak menepi. Namun tak disangka dari arah belakang muncul tersangka mengendarai motor Yamaha NMax sambil menghardik korban. “Kamu aparat ya?” kata anggota ormas ini.

“Ya, saya anggota. Kenapa?’ tanya balik Brigadir Hendra. Ditanya begitu, tersangka balik menuduh korban arogan membawa motor. “Gitu ya, kamu mengendarai motor arogan,” ucapnya. Dalam keadaan motor berjalan beriringan, tersangka menyuruh korban untuk menepi di pinggir jalan, namun ditolak oleh korban.

Guna menjaga keselamatan dirinya, anggota polisi yang bertugas di Polres Badung itu menepi memilih lokasi yang ada personel polisi lainnya. Oknum anggota salah satu ormas di Bali ini rupanya tahu akan hal itu. Dia pun menghardik korban. "De ngalih timpal ci (jangan kamu mencari teman, red)," ujar kedua oknum ormas ini. Tak lama, keduanya berhenti di simpang perumahan Taman Putri.

Dalam keadaan saling berhadapan, tersangka berbadan kekar ini marah-marah dan mengajak korban untuk berkelahi. Bahkan, tersangka menyuruh melepas lencana polisi yang dikenakannya. Dengan nada tinggi, tersangka juga menuduh korban arogan mengendarai motor dan kebut-kebutan di jalan sehingga hampir menyerempet tersangka.

“Korban sudah menerangkan kepada tersangka bahwa dia tidak ada ngebut di jalan. Tapi menambah laju kendaraan karena di belakang ada rombongan tamu yang akan lewat,” ujar sumber.

Alasan korban ternyata tidak ditanggapi oleh tersangka. Malah dia mengeluarkan handphone dan merekam wajah korban. Ia mengancam akan memperpanjang masalah tersebut karena dia memiliki keluarga Polisi. Ancaman itu dibuktikan tersangka dengan menyebarluaskan ke akun facebook @Ilham LB Jro Jaran. “Tersangka Lufti kami tangkap karena viralkan video korban dan menghina polisi. Sedangkan peran tersangka Ilham yang komentar hajar saja,” ujar Direskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan yang dikonfirmasi, Selasa (16/10).

Berdasarkan video yang diviralkan ke medsos, Tim Resmob Polda Bali menangkap kedua tersangka di Jalan Marlboro III nomor 21, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Senin (15/10) sekitar pukul 22.30 WITA.

“Korban sudah resmi melaporkan kasus ini dan kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Ayat (1) Juncto Pasal 311 KUHP, pasal 211 KUHP dengan hukuman penjara enam tahun,” tegas Kombes Andi. *rez

Komentar