nusabali

Setubuhi Sepupu di Pematang Sawah

Seorang Remaja Ditetapkan Tersangka

  • www.nusabali.com-setubuhi-sepupu-di-pematang-sawah

Belakangan saat masih dikenakan wajib lapor tersebut, KSD kembali berulah. KSD kembali dilaporkan karena menyetubuhi gadis pelajar berusia 16 tahun.

SINGARAJA, NusaBali
Seorang remaja berinisial KSD, 17, asal Desa/Kecamatan Kubutambahan ditetapkan tersangka karena diduga menyetubuhi sepupunya yang masih di bawah umur. Saat dikenakan wajib lapor atas kasus itu, KSD kembali dilaporkan ke polisi karena membawa kabur dan menyetubuhi pacarnya yang juga masih di bawah umur. 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, KSD diduga menyetubuhi sepupunya pada 28 Januari 2024 lalu. Saat itu sekitar pukul 23.00 Wita KSD mengajak keluar korban dengan modus mencari rambutan di kebun. KSD membonceng korban yang merupakan sepupunya sendiri dengan sepeda motor.

Namun sebelum sampai di kebun rambutan KSD menghentikan motornya. KSD lalu menggendong korban ke sebuah pematang sawah. Di lokasi itu KSD lantas menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun. Akibat kejadian itu korban mengalami sakit pada alat kelaminnya. Korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya ke orangtuanya.

Orangtua korban lantas melaporkan KSD ke Polres Buleleng. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidik hingga menetapkan KSD sebagai tersangka. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak langsung menahan KSD karena yang bersangkutan masih di bawah umur. “Sudah ditetapkan tersangka dari tiga hari lalu. Sekarang masih wajib lapor,” ujar AKP Diatmika, Jumat (22/3) di Mapolres Buleleng.

AKP Diatmika menyebutkan, dalam laporan kasus persetubuhan anak tersebut, korban merupakan sepupu tersangka KSD. Namun orangtua korban tetap bersikukuh membawa kasus yang menimpa putri ciliknya ke jalur hukum. “Saat ini kami masih menunggu kajian Bapas, apakah nanti ditahan atau bagaimana proses hukumnya,” ujarnya.

Belakangan saat masih dikenakan wajib lapor tersebut, KSD kembali berulah. KSD kembali dilaporkan karena menyetubuhi gadis pelajar berusia 16 tahun. Aksi itu disebut dilakukan KSD, pada 6 Maret 2024. Bahkan korban sampai diinapkan di rumahnya selama 4 hari 3 malam. Selama rentang waktu tersebut, KSD diduga telah menyetubuhi korban beberapa kali.

Sebelum pesetubuhan itu terjadi, KSD dan korban berkenalan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Keduanya kemudian sempat bertemu pada bulan Februari lalu. Pada 6 Maret 2024 pagi pasangan sejoli itu kembali bertemu di pantai kawasan Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Saat bertemu itulah, KSD kemudian mengajak korban ke rumahnya dan diinapkan selama 4 hari 3 malam tanpa sepengetahuan orangtua korban. Selama dibawa kabur oleh KSD, korban juga tidak melapor kepada orangtuanya. Bahkan korban sengaja mematikan ponselnya. Keberadaan pasangan sejoli ini akhirnya berhasil diketahui oleh orangtua korban.

AKP Diatmika menjelaskan saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng menangani dua laporan kasus terhadap KSD. Untuk kasus kedua tersebut, KSD akan dipanggil pekan depan untuk mejalani pemeriksaan. "Untuk kasus kedua ini, yang bersangkutan akan diperiksa Senin depan. Untuk pemberkasannya kita koordinasi dengan jaksa, apakah displit atau di gabung," kata dia. 

Akibat perbuatannya, KSD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia bisa diancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.7 mzk

Komentar