nusabali

Anak 17 Tahun Jadi Tersangka Dua Kasus Persetubuhan, Bapas Kaji Kasus

  • www.nusabali.com-anak-17-tahun-jadi-tersangka-dua-kasus-persetubuhan-bapas-kaji-kasus

SINGARAJA, NusaBali - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar akan mendampingi proses hukum kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial KS, 17, dan dua orang korban remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun.

Untuk diketahui, KS dijadikan tersangka atas dua laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus pertama, KS diduga menyetubuhi sepupunya di pematang sawah pada (28/1). Dalam kasus ini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. 

Kemudian saat dikenakan wajib lapor, KS kembali berulah. Ia kembali dilaporkan diduga menyetubuhi pacarnya yang berusia 16 tahun. Aksi itu disebut dilakukan KS, pada 6 Maret 2024. Bahkan korban sampai diinapkan di rumahnya selama 4 hari 3 malam. Selama rentang waktu tersebut, KS diduga telah menyetubuhi korban beberapa kali.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, karena tersangka dan korban merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan melibatkan petugas Bapas. Bapas akan melakukan kajian terhadap kasus tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Perkembangan penyelidikan, KS sudah diperiksa sebagai tersangka dan menunggu penelitian Bapas. Mengingat kemarin libur Lebaran ditunda, besok akan dilakukan penelitian Bapas di Unit PPA,” jelasnya, dikonfirmasi Jumat (19/4).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini menambahkan, petugas Bapas akan mewawancarai serta mengobservasi tersangka untuk mendapatkan gambaran terkait kasus tersebut. Mulai dari motif anak melakukan tindak pidana, latar belakang, kondisi anak, riwayat pendidikan, hubungan dengan keluarga dan berbagai faktor lainnya.

Laporan hasil kajian itu akan digunakan sebagai rekomendasi pertimbangan penyidik menentukan langkah berikutnya. Kajian tersebut juga akan disampaikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini di persidangan mendatang. “Tinggal menunggu hasilnya saja. Kalau sudah keluar, bagaimana hasilnya akan dikirimkan ke kejaksaan,” lanjut dia.

AKP Diatmika menegaskan, meski tersangka masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan. Terlebih ancaman hukuman kasus ini di atas lima tahun penjara. Adapun KS disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia bisa diancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.7 mzk

Komentar