nusabali

Tak Bisa Daftar Jadi KPPS, Warga Klungkung Mengaku Dicatut Parpol

  • www.nusabali.com-tak-bisa-daftar-jadi-kpps-warga-klungkung-mengaku-dicatut-parpol

SEMARAPURA, NusaBali - Sejumlah warga Klungkung tidak bisa mendaftar sebagai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 lantaran namanya dicatut masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Seorang warga Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Putu Adnyana Putra mengaku namanya dicatut menjadi anggota salah satu parpol. Hal ini membuatnya bingung. Pasalnya dia merasa tidak pernah bergabung menjadi anggota parpol. "Jangankan ikut bergabung ke parpol, selama ini yang menawari saya gabung ke parpol saja tidak ada," ujar Adnyana, Rabu (20/12). 

Kejadian ini membuat Adnyana sangat kecewa terlebih dia sudah 3 kali berpartisipasi menjadi anggota KPPS di desanya. Dia juga sudah sukses menjadi penyelenggara pemungutan suara. Untuk itu dia mendatangi Kantor KPU Klungkung untuk klarifikasi dan meminta dokumen agar bisa keluar dari keanggotaan parpol di Sipol, Selasa (19/12) sore.

Atas kondisi tersebut, Anggota KPU Klungkung/Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sumber Daya Manusia), Ida Bagus Nyoman Barwata mengatakan hampir di semua kecamatan ada yang mengaku namanya dicatut masuk parpol. Kendati demikian, KPU menegaskan konsisten merekrut orang yang netral sebagai KPPS. "Jika sudah masuk Parpol dalam Silon maka tidak bisa jadi KPPS," ujar Barwata.

Karena masih kekurangan anggota KPPS,  maka KPU memperpanjang masa pendaftaran sampai Sabtu (23/12) nanti. Sebelumnya pendaftaran KPPS dilakukan sejak 11-13 Desember 2023. Kendala pengisian KPPS di Klungkung saat ini kata Barwata yakni warga yang memiliki ijazah SMA/SMK enggan mendaftar sebagai anggota KPPS. Sehingga KPU Klungkung memberikan kebijakan, anggota KPPS boleh tidak berijazah SMA/SMK. Namun memiliki semangat, mampu membaca, menulis, dan berhitung. "Mudah-mudahan kuota 7 anggota KPPS di masing-masing TPS bisa segera terisi," harap Barwata, sembari  menyebutkan jumlah TPS di Kabupaten Klungkung sebanyak 649 yang tersebar di 4 kecamatan. N wan

Komentar