nusabali

Gelar Tajen, Marketing Tanah Kavling Dijuk

  • www.nusabali.com-gelar-tajen-marketing-tanah-kavling-dijuk

TABANAN, NusaBali - Dua warga terpaksa diamankan polisi karena menjadi bandar judi tajen atau sabung ayam jenis bangkokan. Mereka adalah KS, 49, alias KC dan W, 55, alias PT. Dari judi yang dibuat itu sehari mereka mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 - Rp 100.000.

Judi pelaku gelar di kandang ayam miliknya di daerah Banjar Gubug Baleran, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Pekerjaan ini diambil pelaku sebagai pekerjaan sampingan karena aslinya KS bekerja sebagai marketing tanah kavlingan dan pelaku PT adalah buruh. 

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan penangkapan dua pelaku berawal dari adanya laporan warga Sabtu (21/9) bahwa daerah Gubug marak digelar judi sabung ayam tanpa izin. 

Tim pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan benar saja dilihat ada dua orang selalu penyelenggara judi sambung ayam tersebut. Dan pada hari itu sekitar pukul 23.00 Wita tim mengamankan dua pelaku tersebut beserta barang bukti. 

"Mereka mengakui perbuatanya sebagai penyelenggara. Mereka mulai melakukan aksi tersebut dari bulan September. Artinya baru sebulan bermain ini," ujarnya, Senin (30/10). 

Disebutkan judi sabung ayam ini digelar seminggu sekali. Yakni hari Rabu dan Sabtu mulai pukul 19.00 Wita hingga selesai. Dan dari hasil bermain judi dua pelaku ini mendapat keuntungan berbeda sesuai perannya.  Yang paling banyak dapat untung adalah pelaku KS dalam sehari meraup Rp 100.000 sekali gelar. Kemudian pelaku PT paling tinggi Rp 70.000. Karena mereka ini mempunyai peran masing-masing. 

"Seperti KS yang menyediakan tempat hingga menyediakan mandi ayam dan menyediakan makan ayam. Kemudian si PT ini tugasnya lebih ringan mulai dari melihat waktu pertarungan hingga memegang uang air yang dibayar penonton," beber Kapolres Leo. 

Akibat dari perbuatanya itu karena menggelar judi sabung ayam tanpa izin, dua pelaku ini disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Di hari yang sama Polres Tabanan juga merilis penangkapan penyalahgunaan narkoba. Selama bulan Oktober ada 11 orang yang ditangkap karena mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis shabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 9,81 gram. 7des

Komentar