nusabali

Penetapan Tersangka Janggal, Berharap Permohonan Dikabulkan

Bos Trading, Mahendra yang Praperadilan-kan Status Tersangkanya

  • www.nusabali.com-penetapan-tersangka-janggal-berharap-permohonan-dikabulkan

DENPASAR, NusaBali
Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dengan tersangka bos Indotrader Academy, Anak Agung Gede Mahendra dengan termohon Polresta Denpasar di PN Denpasar akan diputus pada Rabu (17/2) mendatang.

Pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Wayan Adimawan yang akrab disapa Tang Adimawan yakin permohonanya akan dikabulkan. Keyakinan tersebut, menurut Tang Adimawan didasarkan atas putusan praperadilan yang diajukan sebelumnya No.1/Pid.Pra/2021/PN.Dps yang telah diputus pada tanggal 1 Februari 2021. "Dimana dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa penolakan didasari atas pertimbangan hukum bahwa pengadilan negeri tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon karena pemohon mengajukan praperadilan sebelum ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Menurut Tang putusan prapradilan ini tidak menutup pintu terhadap permohonan praperadilan No.3/Pid.Pra/2021/PN.Dps atas sah dan tidaknya penetapan tersangka, karena pada permohonan ini pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Yang paling menyakinkan Adimawan bahwa permohonannya akan diterima adalah karena penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena dua alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah alat bukti yang tidak sah.

Pendapat tersebut  didasari atas pendapat saksi ahli DR. Jamin Ginting, SH.MH.MKn selaku saksi ahli pada persidangan tanggal 10 Pebruari 2021. Sebagai ahli, Jamin Ginting mengatakan bahwa barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka harus terlebih dahulu mendapat izin/persetujuan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai pasal 38 ayat 1 KUHAP.

Jika tidak, barang bukti tersebut belum memiliki kwalitas sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka. Apabila alat bukti yang dijadikan dasar menetapkan seseorang menjadi tersangka belum mendapat izin/persetujuan ketua pengadilan negeri setempat,  maka penetapan tersangka batal demi hukum.

Berdasarkan dari pendapat ahli tersebut, Tang berpendapat dengan ditetapkanya Agung Mahendra sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari 2021 dan alat bukti penyitaan yang dihadirkan baru mendapat izin/persetujuan dari ketua pengadilan negeri Denpasar pada tanggal 19 Januari 2021 dan tanggal 29 Januari 2021 yang artinya  izin/persetujuan ketua Pengadilan Negeri Denpasar diperoleh setelah Agung Mahendra ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh karena itu penetapan tersangka Agung Mahendra tidak didasari atas dua alat bukti yang sah secara formil, sebagaimana ketentuan Perma No.4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 sehingga penetapan tersangka tidak sah. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Tang percaya bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan praperadilan yang  diajukan," pungkasnya. *rez

Komentar