nusabali

Terkuak, Pembunuh Wanita Muda di Panjer Seorang Residivis

Leher Korban Ditusuk Pisau Setelah Berhubungan Badan

  • www.nusabali.com-terkuak-pembunuh-wanita-muda-di-panjer-seorang-residivis

DENPASAR, NusaBali
Teka-teki pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita muda, Dwi Farica Lestari, 23, terjawab tuntas setelah tim gabungan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Resmob Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap pelaku Wahyu Dwi Setyawan, 23, Jumat (12/2) pukul 20.00 Wita.

Pria yang belakangan diketahui residivis kasus pembobolan konter HP di Jember, Jawa Timur ini ditangkap di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat gelar rilis perkara di Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Senin (15/2) mengungkapkan pembunuhan sadis yang terjadi di lantai II penginapan Thalia Homestay di Jalan Tukad Batanghari X, Gang I, Nomor 12, Lingkungan Banjar Kangin, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (16/1) lalu ini bermotif ekonomi.

Korban dibunuh karena coba berteriak saat tersangka mengambil HP dan dompet miliknya. Tersangka Wahyu menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk lehernya menggunakan pisau jenis kerambit. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Wahyu dan Dwi Farica berkenalan lewat aplikasi. Farica menjajakan seks komersial lewat aplikasi online. Setelah ada kesepakatan, Wahyu datang ke Thalia Homestay. Ternyata tersangka yang bekerja di salah satu toko bangunan ini selain ingin berhubungan badan juga berniat merampas barang berharga milik Dwi Farica.

Wahyu pergi ke lokasi TKP menggunakan motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF membawa serta pisau kerambit di dalam saku celananya. Selain itu Wahyu memakai helm ojek online miliknya yang didapatnya karena sempat daftar ojek online.

Selain itu dia pakai baju kaos warna merah. Setibanya di kamar korban di lantai II penginapan Thalia Homestay sesuai kesepakatan awal keduanya pun berhubungan badan. Selesai melampiaskan nafsu seksnya, Wahyu melancarkan niatnya untuk merampas barang korban. Pria kelahiran Jember 26 April 1997 ini mengambil HP dan dompet milik Dwi Farica yang berisi uang. Sementara Dwi Farica saat itu masih dalam posisi tak berbusana alias bugil.

"Melihat tersangka mengambil barang miliknya, korban teriak. Karena teriak, tersangka membekap mulut korban. Lalu menusuk leher korban menggunakan pisau kerambit yang sudah disiapkannya. Akibatnya korban mengalami tiga luka di leher sebelah kiri dan tiga luka di leher sebelah kanan. Luka-luka tersebut mengakibatkan korban tewas," jelas Kombes Rahardjo didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi.

Setelah korban tak berdaya, Wahyu lompat lewat balkon sisi barat penginapan.

Sementara baju warna merah yang digunakannya beserta helm ojek online ditinggal di dalam kamar. Wahyu membawa kabur HP Oppo dan dompet berisi uang sebanyak Rp 700.000 milik korban. Setelah berhasil selamat lompat dari lantai II penginapan itu, Wahyu pergi menuju kosnya di Jalan Pulau Bungin 1 Nomor 17 A, Kamar Kos Nomor 3, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pada saat menuju ke kosnya Wahyu membuang HP dan dompet korban di sungai dekat Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan. Sementara uang Rp 700.000 diambilnya.

Tersangka Wahyu tidak langsung kabur ke kampung halamannya di Dusun Krajan Lor RT 002/RW 002, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia sempat bekerja dua hari di toko bangunan sebelum akhirnya memilih kabur ke Jember, Senin (18/1). “Tersangka sejak 2017 di Bali setelah dia dibui di Jember karena kasus pencurian HP. Selama di Bali dia pindah-pindah kos. Tahun 2017 sampai 2018 tinggal di daerah Gelogor Carik, Denpasar Selatan. 2018 sampai 2020 tinggal di daerah Taman Pancing, Denpasar Selatan. 2020 sampai 2021tinggal di Jalan Pulau Bungin 1 Nomor 17A," beber Kombes Rahardjo dalam rilis yang langsung menghadirkan tersangka Wahyu bersama barang bukti, kemarin.

Menerima laporan adanya dugaan pembunuhan di penginapan Thailia Homestay di Jalan Tukad Batang Hari X, Gang I, Nomor 12 itu polisi langsung datang melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan rekaman kamera CCTV. Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan penyelidikan, tersangka Wahyu sudah kabur ke Jember. Wahyu berhasil pulang lewat jalur darat menggunakan uang korban untuk bayar transportasinya.

Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Kombes Rahardjo bikin tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

Dikatakan seminggu pasca kejadian polisi sudah mengantongi identitas tersangka (Wahyu) tapi belum bisa dipastikan. Dengan berbagai analisis dan upaya penyelidikan lain baru bisa menentukan siapa pelaku pembunuhan sadis tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya pengejaran dan penangkapan di daerah Jember.

Mengetahui tersangka sudah kabur ke Jember tim Resmob gabungan melakukan pengejaran. Hingga akhirnya Wahyu ditangkap di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember Jawa Timur tanpa perlawanan. Wahyu mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai barang korban (Dwi Farica).

"Tersangka di Bali tinggal sendiri. Sementara istri dan seorang anaknya yang masih berusia 5 bulan tinggal di Jember. Akhirnya kerja keras tim khusus yang menangani kasus yang menjadi pertanyaan publik belakangan ini berhasil menangkap tersangka dalam kurun waktu 27 hari," ungkap Kombes Rahardjo yang saat Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Putu Gede Anom Danujaya.

Selain mengamankan tersangka Wahyu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 DK 5326 EF, pisau kerambit, baju sweter merk Nike, helm ojek online, buff warna ungu gelap motif tengkorak, sandal jepit motif kotak warna biru. Selain itu celana boxer warna hitam, baju biru dongker motif gambar harimau warna putih, celana jeans pendek dan lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan atau Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Dwi Farica Lestari, 23, wanita muda asal Dusun Karang Anyar, RT/RW 018/003, Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat terjadi, Sabtu (16/1). Korban ditemukan tewas di dalam kamar yang berada di pojok selatan sebelah barat dari penginapan tersebut dalam kondisi bugil alias telanjang bulat. *pol

Komentar