nusabali

Buang Sampah Sembarangan 10 Warga Ditindak

Saat Sidak DLHK, Akan Disidang Tipiring di PN Denpasar

  • www.nusabali.com-buang-sampah-sembarangan-10-warga-ditindak

Mereka yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditentukan langsung diserahkan ke DLHK Kota Denpasar untuk dilakukan tipiring.

DENPASAR, NusaBali
Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan di Kawasan Jalan Maruti, Dauh Puri Kaja, Denpasar, Minggu (3/1) dinihari. Mereka yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditentukan langsung diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar untuk dilakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, saat dihubungi mengatakan, sidak pelanggaran sampah di Jalan Maruti dilaksanakan mulai pukul 03.00 hingga pukul 06.00 Wita. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Linmas Desa Dauh Puri Kaja bersama Satgas DLHK. Hasilnya 10 orang pelanggar yang diamankan.

Dari 10 pelanggar tersebut, 3 orang diantaranya berasal dari seputaran Jalan Maruti, sisanya dari luar wilayah seperti dari wilayah Peguyangan Kangin dan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur. Mereka tertangkap tangan membuang sampah di luar jadwal. Sehingga tindakan selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk dibuatkan berita acara dan dilaksanakan penindakan tipiring.

“Tindakan yang kita lakukan langsung melakukan tipiring yang dilakukan oleh Satgas DLHK di mana yang bersangkutan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu 6 Januari 2021 sejumlah 7 orang dan kemudian 4 orang pelanggar dilakukan Jumat 8 Januari 2021," ungkap Sucipta.

Pelaksanaan sidak ini kata dia mengingat di Jalan Maruti sering terjadi penumpukan sampah tidak pada waktunya. Hal ini tentu memberikan kesan kumuh dan jorok, mengingat kawasan Desa Dauh Puri Kaja merupakan perlintasan yang ramai.

“Jadi ketika sudah diangkut petugas DLHK seluruh sampah sudah bersih, namun keesokan harinya ada sampah lagi, padahal sudah diangkut. Dari sana kita sepakat untuk menggelar sidak, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menciptakan kesadaran masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan dan keindahan,” jelasnya.

Sementara Plt Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan di luar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh dan jorok. Wirabawa Putra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 dan 8 Januari mendatang. "Kami mengimbau masyarakat untuk mentaati jadwal pembuangan sampah, mari bersama sama ikut menjaga kebersihan lingkungan," ungkapnya. *mis

Komentar