nusabali

Dua Bulan, Polisi Amankan 71 Pelaku Trek-trekan

  • www.nusabali.com-dua-bulan-polisi-amankan-71-pelaku-trek-trekan

SINGARAJA, NusaBali
Dalam kurun waktu dua bulan yakni Oktober hingga Desember 2020, Polsek Kota Singaraja berhasil mengamankan sebanyak 71 orang sebagai pelaku balap liar atau trek-trekan yang beraksi di sepanjang jalan wilayah Kota Singaraja.

Selain 71 orang diamankan, ada puluhan kendaraan roda dua yang telah diamankan dan disanksi tilang.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Santika mengungkapkan, lokasi yang kerap dijadikan tempat balap liar yakni di sepanjang Jalan WR Supratman, Jalan Ahamad Yani Barat, sepanjang Jalan Raya Desa Tukad Mungga, dan di sepanjang Jalan Raya Desa Anturan. Aksi trek-trekan tersebut kerap meresahkan masyarakat sekitar.

"Sebanyak 71 orang pelaku balap liar yang berhasil kami amankan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya kerumunan anak muda melakukan balap liar. Sebagian besar mereka yang diamankan ini masih anak di bawah umur. Dan kami berikan mereka pembinaan," kata Kompol Made Santika, Rabu (16/12).

Terakhir, pada Selasa (15/12) pukul 02.30 Wita, aparat Polsek Singaraja mengamankan sebanyak 1 orang remaja dengan 6 unit motor yang sudah dimodif untuk dipakai balapan liar. Mereka diamankan di beberapa titik yakni di Jalan Raya Desa Pemaron tepatnya depan SKB, Jalan Kartini, dan Jalan WR Supratman di Kelurahan Penarukan.

Setelah diidentifikasi para pelaku trek-trekan dinihari itu sebagian besar dari luar Kota Singaraja. Yakni dari Desa Sangsit, Kecamatan Sawan ada 5 orang, 4 orang dari Desa/Kecamatan Busungbiu, dan 1 orang dari Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada. "Sebagai efek jera, mereka dimasukkan ke dalam bank data remaja terlibat balapan liar," ujar Kompol Santika.

Kendaraan yang diamankan itu, diketahui tidak sesuai standarnya seperti memakai knalpot brong, mengubah bentuk motor, tidak menggunakan kelengkapan sepeda motor dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan. "Motor tidak sesuai dengan spektek, nantinya menjalani sidang tipiring (Tilang)," jelas dia.     

Dirinya pun tak menampik, jika para pelaku balap liar ini juga menggelar taruhan saat balapan liar. Uang taruhan tersebut dikumpulkan para pelaku yang kemudian ditaruhkan dan diberikan kepada pemenang balapan liar. Tak menutup kemungkinan, para pelaku balap liar yang menggelar taruhan ini nantinya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Hanya saja untuk saat ini, pihaknya masih menekankan ke pembinaan bagi para pelaku balap liar. "Bisa saja dijerat pasal sesuai KUHP tentang perjudian, tapi kami sulit untuk bisa mengidentifikasi orang-orangnya karena banyak orang. Jadi untuk sementara, masih pembinaan dulu karena sebagian besar mereka ini masih anak-anak," pungkasnya.*cr75

Komentar