nusabali

Spesialis Bobol Konter HP Diringkus

  • www.nusabali.com-spesialis-bobol-konter-hp-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil meringkus maling spesialis bobol konter HP, ABS Rahem, 27 di kosnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, Rabu (2/12).

Hasil pengembangan, diketahui kalau tersangka asal Sumenep, Jawa Timur itu sudah beraksi di tiga lokasi.  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi, Kamis (3/12) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban, IB Shinta Primana, 34. Korban yang tinggal di Jalan Cekomaria Nomor 35, Kecamatan Denpasar Utara itu mengaku konter HP miliknya yang berada di Jalan Nusa Indah Nomor 55B, Denpasar Timur dibobol maling.

Dalam peristiwa itu korban kehilangan 7 buah HP berbagai merk. Selain itu juga 80 kartu perdana berbagai layanan telekomunikasi dan uang tunai Rp 700.000. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. "Setelah dilakukan olah TKP diketahui pelaku masuk ke dalam konter dengan cara naik ke atas atap lalu jebol plafon konter. Lalu mengambil HP dan kartu perdana," ungkap Kombes Dodi.

Guna mengungkap kasus yang heboh di berbagai media sosial itu, tim Resmob Polda Bali melakukan lidik ke Gianyar dan Klungkung. Akhirnya salah satu HP hasil curian tersangka Rahem itu ditemukan di Klungkung. Setelah berhasil mengamankan HP tersebut melakukan pengembangan di Denpasar. Akhirnya, Rabu (2/12) tersangka Rahem berhasil diringkus di kos tempat tinggalnya di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Denpasar Timur.

Setelah berhasil diamankan, Rahem mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan IB Shinta Primana. Bahkan tersangka juga mengaku telah beraksi di tiga lokasi lainnya, yakni di salah satu konter HP di Jalan Ganda Pura, Denpasar Timur, di salah satu konter HP di Jalan Soka, Denpasar Timur, dan di Warung Makan Dwi Rasa, Renon.

Barang bukti yang diamankan berupa 5 unit HP berbagai merk, voucher internet Telkomsel 7 buah, voucer Smartfren 2 buah, voucer Three 42 buah, voucer XI 10 buah, kartu perdana Xl 4 buah, kartu perdana Smartfrend 9 buah, kartu perdana Im3 7 buah, kartu perdana Three 7 buah, kartu perdana AS 3 buah, memory card V gen 11 buah, speaker bluetooth JBL 1 unit, TV LG 43 inch 1 unit, dan sepeda motor  Honda P 4471 LY.

"Tersangka mengaku beraksi seorang diri. Kami masih mendalami keterangannya. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas Kombes Dodi. *pol

Komentar