nusabali

MDA Ingatkan Integritas Calon

Akhir 2020, Banyak Desa Adat Gelar Pemilihan Bendesa

  • www.nusabali.com-mda-ingatkan-integritas-calon

GIANYAR, NusaBali
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar drh Anak Agung Alit Asmara mengatakan sebagian besar dari 273 desa adat di Kabupaten Gianyar, masa jabatan bendesanya akan berakhir tahun 2020.

Namun dia belum bisa menunjukkan data pasti berapa desa adat yang segera akan melakukan pemilihan bendesa.   Rabu (11/11), Agung Alit mengatakan rencana tersebut mendapat perhatian serius dari lembaganya. Terutama terkai Surat Edaran (SE) No.006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, SE No. 007/SE/MDA-Prov Bali/ XI/2020 tentang Mekanisme Permohonan Penerbitan Surat Pengakuan Prajuru Desa Adat oleh MDA Provinsi Bali. ‘’SE tersebut harus diperhatikan oleh desa adat untuk terciptanya tertib hukum dan tertib administrasi,’’ ujar pria asal Puri Bitera, asal Kelurahan Bitera, Gianyar.

Agung Alit menegaskan, sesuai SE Nomor 007 tersebut, mulai tahun 2021 prajuru desa adat yang diakui keberadaannya secara administratif oleh MDA dan Pemprov Bali adalah prajuru desa adat yang mendapatkan surat keputusan penetapan, pengukuhan, atau pengakuan oleh majelis. Karena SE ini baru terbit, banyak bendesa/prajuru adat di Gianyar belum memiliki surat keputusan penetapan, pengukuhan, atau pengakuan. Terkait hal tersebut, dia minta kepada prajuru yang belum punya surat keputusan agar segera melakukan permohonan penerbitan surat keputusan melalui MDA Kabupaten Gianyar.

Menyikapi banyaknya desa adat yang bendesanya akan mengakhiri masa jabatan, Alit Asmara meminta desa adat agar segera melaksanakan proses ngadegang prajuru desa adat sesuai dengan surat edaran No.006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid-19. “Bila dipandang perlu, MDA Gianyar siap melakukan pendampingan pada saat proses pemadegan bendesa dan prajuru adat untuk menghindari potensi konflik. Silahkan mengajukan permohonan kepada kami,” ujar Gung Alit.

Gung Alit juga menekankan hal yang tidak kalah penting, untuk mewujudkan sukerta tata parhyangan, pawongan, dan pelemahan, dibutuhkan sebuah manajemen tata pemerintahan desa adat yang transparan, keterbukaan dengan asas manfaat, kebersamaan, dan keadilan. Untuk itu diperlukan parajuru desa adat yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, dan akuntabilitas serta siap ngayah dan taat pada awig-awig serta menjadi panutan dari krama desa adat sesuai kriteria calon bendesa atau prajuru desa adat. “Kalau dipandang perlu, persyaratan sebaiknya dilengkapi dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian bahwa setiap calon tidak sedang tersangkut masalah hukum,” jelasnya.

Jelas dia, dana yang dikelola oleh desa adat saat ini sangat besar, maka integritas calon bendesa dan sedang tidak memiliki masalah hukum, perlu menjadi salah satu persyaratan saat ini. Pemilihan bendesa di sejumlah desa adat saat ini harus menggunakan prosedur musyawarah mufakat. Apabila tidak terjadi musyawarah, sistem lekesan (pemilihan langsung dengan gulungan base/sirih,Red), bisa dijadikan alternatif kedua. "Mengingat kita sebagai masyarakat yang percaya dengan sekala niskala. Jika secara sekala tidak terjadi kesepakatan baiknya dilakukan secara niskala. Model lekesan ini memang sudah menjadi tradisi kita di Bali," jelasnya. *nvi

Komentar