nusabali

10 November, Tabanan Uji Coba Mall Pelayanan Publik

  • www.nusabali.com-10-november-tabanan-uji-coba-mall-pelayanan-publik

TABANAN, NusaBali
Mall Pelayanan Publik (MPP) yang digagas Pemkab Tabanan akan uji coba, Selasa (10/11), bertepatan dengan Hari Pahlawan.

MPP ini dibuat untuk memberikan peningkatan pelayanan maksimal terhadap masyarakat Tabanan. MPP akan dioperasikan di Museum Sagung Wah, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Pemakaian tempat ini seiring perpindahan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Sekretaris DPMPPTSP Tabanan I Wayan Sukandrayasa mengatakan, MP yang kaan diuji coba 10 November 2020 nanti, saat ini tengah proses persiapan secara detail. “Karena tanggal 10 November uji coba itu sudah dekat, makanya kami sekarang sedang memantafkan persiapan,” ungkapnya, Jumat (30/10).

Kata dia, dari rapat yang digelar selumnya mengundang 20 layanan baik dari OPD (organisasi  perangkat daerah), instansi vertikal, BUMD, dan swasta. Mereka semua diajak bergabung untuk memberikan pelayanan di satu tempat. ‘’Hanya saja kepastian, siapa saja yang akan bergabung di mall ini, belum bisa kami pastikan.,’’ ujarnya.

Jelas dia, 20 peserta rapat, termasuk OPD Pemkab  Tabanan, jika telah ada kepastian ikut melayani dalam satu mall, maka akan dituangkan dalam kesepakatan kerjasama. ‘’Nah, formulir untuk kepesertaan pelayan satu lokasi ini yang belum kembali. Apakah pasti ikut atau tidak, itu kami belum tahu,” bebernya.

Kendati demikian, dia berharap sejumlah instansi pemberi pelayanan di Tabanan bisa bergabung. Mengenai tempat yang diarahkan ke Museum Sagung Wah, karena tidak ada lagi rekening yang bisa dipakai menyewa gedung sesuai Pemendagri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman APBD atau mengacu pada Pemendagri 90 Tahun 2019. Sebab selama ini, DPMPTSP masih berkantor di gedung milik pihak ketiga.

Sukandrayasa menambahkan, MPP digagas untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Artinya, dalam MPP seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non perizinan bisa dilakukan di satu tempat. “Tetapi bukan berarti memindahkan pelayanan yang menjadi kewenangan layanan itu sendiri. Misalnya di Disdukcapil mungkin hanya melakukan penerbitan KK dan KTP di MPP. Wajahnya saja hanya di MPP. Sama juga seperti perizinan, tidak semua kami pindahkan ke MPP,” tandasnya. *des

Komentar