nusabali

ASN di Badung Wajib Rapid Test

  • www.nusabali.com-asn-di-badung-wajib-rapid-test

Rapid test berlangsung 28 September hingga 15 Oktober 2020. Pada rapid test yang digelar Kamis (1/10), dari 171 orang yang dites, sebanyak 21 orang reaktif.

MANGUPURA, NusaBali

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung wajib menjalani rapid test, sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, Pemkab Badung bahkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/4469/BKPSDM/Sekret yang ditandatangani oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Made Suardita, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10) membenarkan perihal tersebut. Isi surat dimaksud, mengajak seluruh pegawai, ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Badung untuk mengikuti rapid test. “Rapid test sudah ditentukan waktunya yakni dari 28 September 2020 hingga 15 Oktober 2020 bertempat di wantilan Jaba Pura Lingga Bhuwana,” ujar Suardita.

Selama pelaksanaan rapid test yang tanpa dipungut biaya alias gratis itu, semuanya harus mengikuti protokol kesehatan, yakni menerapkan jaga jarak aman dan semua pegawai wajib mengenakan masker saat pemeriksaan. “Adapun petugas pelaksana rapid test ini merupakan kolaborasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan RSD Mangusada,” katanya.

Mantan Lurah Lukluk ini melanjutkan, apabila terdapat hasil rapid test reaktif, pegawai yang bersangkutan akan langsung dites swab. “Untuk hasil rapid test hari ini (Kamis kemarin) dari 171 orang yang menjalani rapid test, sebanyak 21 orang reaktif,” tutur Suardita.

Berdasar data dari Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, jumlah ASN Pemkab Badung sekitar 7.800-an orang dan non ASN sekitar 8.000-an orang.

Sementara itu, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Badung, total kasus positif Covid-19 di Badung mencapai 1.411 kasus. Dimana 422 orang masih dalam perawatan, 934 orang sembuh, dan 35 orang meninggal.

Di sisi lain, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Puspem Badung, tidak saja mewajibkan seluruh pegawai menjalani rapid test, Pemkab Badung juga melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh perkantoran di lingkungan Puspem Magupraja Mandala di Sempidi, Kecamatan Mengwi. Hal ini sesuai instruksi Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana.

Penyemprotan ini dilakukan secara menyeluruh di semua lingkungan OPD, termasuk rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Badung. “Atas perintah Bapak Pjs Bupati Badung, hari ini (kemarin) semua sudut lingkungan puspem mulai dari pintu gerbang utama sampai ke rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Badung kami lakukan penyemprotan disinfektan,” kata Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung Wayan Wirya saat memimpin kegiatan tersebut.

Dikatakannya, kegiatan ini melibatkan sekitar 30 personel kolaborasi dari Diskarmat, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Badung, yang berlangsung dari pukul 07.00 – 09.00 Wita. “Cairan disinfektan disemprotkan dengan metode pengembunan menggunakan mobil pemadam kebakaran. Senyawa ini diklaim mampu membunuh bakteri dan virus seperti flu burung, termasuk virus Corona,” tutur Wayan Wirya.

Mantan Camat Kuta Selatan ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini merupakan komitmen Pemkab Badung untuk terus mendukung pencegahan penyebaran virus Corona, terutama di lingkungan Puspem Badung. Diharapkan langkah ini bisa menekan penyebaran virus Corona di klaster perkantoran. “Kita berharap agar pandemi Corona ini bisa segera berakhir, sehingga kita dapat kembali bekerja secara optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wayan Wirya. *asa

Komentar