nusabali

Nekat Demo, Massa Jerinx Dibubarkan

Jaksa Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum Jerinx

  • www.nusabali.com-nekat-demo-massa-jerinx-dibubarkan

"Kami menghimbau agar tetap mentaati protokol kesehatan dikurangi untuk berkumpul. Maka untuk itu, adik-adikku membubarkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas,"

DENPASAR, NusaBali
Meski sudah mendapat peringatan untuk tidak melakukan aksi demo, ratusan massa pendukung drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, tetap nekat melanjutkan aksinya di PN Denpasar pada Kamis (1/10) pagi. Aksi demo menuntut dibebaskannya Jerinx yang jadi terdakwa dugaan ujaran kebencian ini akhirnya dibubarkan polisi.

Ratusan massa berbaju hitam yang tergabung dalam Aliansi Kami Bersama JRX ini sudah berkumpul di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar sejak pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Puluhan aparat gabungan TNI/Polri juga sudah siap bersama mobil water canon di depan PN Denpasar.

Melihat penjagaan ketat, ratusan massa Jerinx memilih bertahan dan tidak melanjutkan aksi hingga ke depan PN Denpasar. Apalagi aparat terus mengingatkan terkait ancaman pidana bagi yang nekat melakukan aksi. Meski demikian, sekitar 10 orang nekat melanjutkan aksi dengan berjalan ke depan PN Denpasar sambil membentangkan spanduk ‘Bebaskan Jerinx SID’. Salah seorang pendemo malah sempat orasi hingga akhirnya bubar beberapa menit kemudian setelah diberi peringatan keras oleh petugas.

"Maklumat dari Kapolri dengan jelas tidak diperkenankan untuk berkumpul. Untuk itu diharapkan untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing," ujar salah seorang petugas kepolisian menggunakan pengeras suara.

Mendengar itu, seorang peserta aksi keluar dari barisan dan langsung meminta rekan-rekannya untuk membubarkan diri dan melipat spanduk. Mereka kemudian berjalan kaki menuju titik kumpul di depan Tiara Dewata. Namun, para peserta aksi yang sebelumnya tertahan tiba-tiba muncul secara bergelombang dan mengikuti kesepuluh rekannya menuju titik kumpul di depan supermarket Tiara Dewata.

Aparat kemudian membuntuti massa aksi ini  dengan mobil sembari memberi peringatan lewat pengeras suara. Disusul mobil barakuda dan watercanon. "Kami menghimbau agar tetap mentaati protokol kesehatan dikurangi untuk berkumpul. Maka untuk itu, adik-adikku membubarkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas," Kata petugas polisi dengan lugas.

Setiba di depan supermarket Tiara Dewata, para pendukung Jerinx ini tidak diperkenankan untuk berkumpul. Mereka pun pasrah dan menurut untuk membubarkan diri. Sementara itu, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan yang ikut membubarkan massa aksi ini mengaku kecewa dengan para pendukung Jerinx ini.

"Kita selalu menghimbau apalagi saat ini lagi bulan Purnama,  hari suci, kita saat ini lagi Pandemik Covid yah kan. Buat apa mereka kumpul-kumpul begini. Apa yang mereka cari coba. Kalo mereka simpati dengan Jerinx perkuat tim hukumnya,  yakin kan hakim dengan keinginan mereka bukan dengan kumpul-kumpul begini," ujarnya di lokasi.

Selain itu, sangat disesalkan karena ada simpatisan Jerinx yang datang dari luar Bali. "Kita tidak mau seperti ini, kita ingin Bali ini sehat ternyata banyak dari luar, dari Banyuwangi dari mana coba malu kita seperti ini, jadi kalau bukan kita siapa lagi yang memutus mata rantai ini," katanya.

Kombes Jansen mengatakan akan mencari koordinator aksi yang menggerakkan massa hari ini. Dia akan menindak tegas perbuatan para fans Jerinx. "Kita akan periksa kalau ada korlap yang sengaja mengumpulkan lagi berarti menentang pemerintah negara harus hadir memastikan Bali harus bersih Covid-19. Kita akan tegas kita bukan menghukum kita ingin menujukkan kepada mereka bahwa di negara ini ada hukum, siapa pun yang melanggar hukum akan kita proses," pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas ekepsi terdakwa, JPU Otong Hendra Rahayu dkk langsung menolak eksepsi terdakwa. Menurutnya, eksepsi yang diajukan JErinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana sudah masuk pokok materi atau perkara. Selain itu, tim penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya telah mengakui/membenarkan jika terdakwa benar menggunggah postingan di Instagram pada 13 Juni 2020.

“Keberatan tim penasihat hukum dianggap telah memasuki materi perkara yang akan diperiksa pada saat pembuktian. Sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak,” imbuh JPU Bagus. *rez

Komentar